Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani bersama Pimpinan DPR saat memberikan keterangan pers. Foto: Jaka/rni


Nalar Rakyat, Jakarata - RUU Kesejahteraan Ibu dan Bayi (RUU KIA) resmi menjadi RUU inisiatif DPR. Ketua DPR RI, Dr. (H.C) Puan Maharani memastikan Undang-Undang tersebut dirancang agar anak-anak dapat tumbuh dan berkembang dengan baik sebagai generasi penerus bangsa. Paripurna DPR RI menyetujui UU KIA sebagai inisiatif DPR setelah sembilan fraksi DPR mengomentari UU KIA.

“UU Kesejahteraan Ibu dan Anak merupakan terobosan bagi DPR, dan diharapkan UU tersebut menjadi pedoman bagi negara untuk memastikan generasi penerus negara memiliki pertumbuhan dan perkembangan yang baik, menjadikan mereka sumber daya manusia yang unggul. ," kata Pan. Sidang Paripurna di Gedung Nusantara II Senayan, Jakarta, Kamis (30 Juni 2022).

UU KIA juga mengusulkan cuti melahirkan selama 40 hari bagi pekerja laki-laki yang istrinya baru saja melahirkan. Karena UU tersebut menekankan pentingnya pelaksanaan manfaat ibu dan anak secara langsung, terpadu dan berkelanjutan, termasuk dengan dukungan keluarga sendiri. “Melalui RUU ini, kami akan memberikan peran bebas kepada suami untuk memberi mereka cuti yang cukup ketika istri mereka melahirkan untuk bertanggung jawab bersama atas tumbuh kembang awal mereka,” jelas Pan.

UU KIA juga memastikan bahwa ibu dan anak memiliki akses terhadap fasilitas khusus di sarana dan prasarana umum. Salah satunya adalah kewajiban fasilitas umum dan perkantoran untuk menyediakan penitipan anak atau day care bagi karyawannya. “Karena dalam perkembangan saat ini, pasangan suami istri yang bekerja sangat membutuhkan day care,” kata perempuan pertama yang memimpin DPR RI itu.

Puan memahami adanya dinamika terkait usulan cuti melahirkan bagi ibu selama 6 bulan dan cuti ayah, khususnya dari para pengusaha. Meski demikian, ia memastikan RUU KIA tidak akan bertentangan dengan undang-undang lainnya yang sudah eksis. “Tentang sikap atau opini dari perspektif pengusaha, nanti silakan ikut membahas dan memberi masukan kepada DPR. Prinsipnya ini demi kebaikan dan masa depan anak-anak kita. Saya yakin akan ada titik temu,” tegas mantan Menko PMK itu. (sf)