
Dokumentasi Acara Pelacakan Batas Desa dan Kelurahan Di Kabupaten Tuban
Oleh : Nadila Dwi Maharani Wahyudi
TUBAN-
Pelaksanaan
Pelacakan Batas Desa dan Kelurahan Di Kabupaten Tuban. Telah dilaksanakan kegiatan
batas kewenangan desa dan kelurahan yang ada di Kabupaten Tuban, kegiatan ini
di laksanakan pada tanggal 13-14 Oktober 2026, bertempat di Ruang Rapat “RH
Ronggolawe” lantai 3 Setda Kabupaten Tuban. Kegiatan ini melibatkan ada 311
desa dan 20 Kecamatan. Tujuan Kegiatan ini adalah untuk memerkuat tertib
administrasi pemerintahan, menghindari potensi sengketa batas wilayah antar
desa/kelurahan, dan memberikan kepastian hukum yang jelas atas batas teritorial
setiap wilayah administrasi. Kegiatan ini mempertemukan pada setiap
desa/keluarahan agar melakukan sinkronisasi batas desannya dan melakukan
penarikan garis batas desa/kelurahan yang sah berdasarkan yang diatur melalui PERDA Kab. Tuban No. 3 Tahun 2021 tentang PENETAPAN
Desa,
yang menetapkan sebanyak 311 desa di 20 kecamatan di wilayah Kabupaten Tuban.
Dukungan
Mahasiswa pada tahap persiapan
Pada
tahap persiapan mahasiswa magang berperan dalam mendukung kelancaran kegiatan
pelacakan batas desa dan keluarahan di Kabupaten Tuban memalui tugas yang ada
mahasiswa membantu mengumpulkan, merapikan, serta memilah berbagai data
sekunder berupa dokumen arsip lama, peta wilayah terdahulu, dan catatan yang terkait.
Mahasiswa
juga berkoordinasi dengan jajaran aparatur Pemerintah Kabupaten Tuban;
mempelajari pedoman teknis pelacakan batas; memahami instrumen pengukuran
kartometrik; menyelaraskan pemahaman mengenai regulasi hukum yang mendasari
penataan tapal batas wilayah.
Dukungan
Mahasiswa pada tahap pelaksannaan
Pada
tahap pelaksanaan kegiatan mahasiswa ikut berkontribusi membantu panitia dalam
menyambut, mengarahkan, serta mendampingi perwakilan dari 311 desa dan 17
kelurahan agar proses diskusi, sinkronisasi data, dan penyampaian aspirasi
wilayah dapat berlangsung secara tertib, terstruktur, dan tepat waktu.
Mahasiswa
melakukan pencatatan setiap poin penting yang dibahas, hasil mufakat, serta
kendala spesifik terkait batas wilayah yang dikeluhkan oleh masing-masing
perwakilan desa atau kelurahan untuk dijadikan bahan evaluasi dan laporan resmi.
Selain
itu, mahasiswa membantu bagan tata pemerintahan dalam merekapitulasi data
administratif kehadiran, dokumen pendukung batas wilayah, serta hasil
verifikasi awal yang diserahkan oleh delegasi tiap-tiap wilayah untuk
diarsipkan ke dalam database pemerintah daerah.
Mahasiswa
atas keterlibataanya (Outcomes)
Mahasiswa
mendapatkan pengalaman berupa pemahaman sistem tata kelola pemerintahan
Kabupaten Tuban khususnya dalam urusan administrasi kewilayahan, koordinasi
lintas instansi di Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/kelurahan serta pengambilan
keputusan.
Dalam
kegiatan Pelacakan Batas Desa dan Kelurahan Mahasiswa juga dapat mengaplikasikan
teori yang yang sudah didapat yang berkaitan dengan perencanaan wilayah atau
ilmu administrasi public kedalam praktik penyelesaian masalah nyata di dunia
kerja.
Selain
itu, mahasiswa juga belajar memahami bahwa ketelitian dalam pengelolaan data
administratif dan geospasial memiliki dampak yang sangat besar terhadap
terciptanya kepastian hukum, keadilan, serta pencegahan konflik sosial di
tengah masyarakat desa dan kelurahan.