GUd9GUWiGpG9GUW9TUA9TfdlTA==
Light Dark
Gandeng Mahasiswa: Melaksanaan Pelacakan Batas Desa dan Kelurahan di Kabupaten Tuban

Gandeng Mahasiswa: Melaksanaan Pelacakan Batas Desa dan Kelurahan di Kabupaten Tuban

Daftar Isi
×

Dokumentasi Acara Pelacakan Batas Desa dan Kelurahan Di Kabupaten Tuban

Oleh : Nadila Dwi Maharani Wahyudi

TUBAN- Pelaksanaan Pelacakan Batas Desa dan Kelurahan Di Kabupaten Tuban. Telah dilaksanakan kegiatan batas kewenangan desa dan kelurahan yang ada di Kabupaten Tuban, kegiatan ini di laksanakan pada tanggal 13-14 Oktober 2026, bertempat di Ruang Rapat “RH Ronggolawe” lantai 3 Setda Kabupaten Tuban. Kegiatan ini melibatkan ada 311 desa dan 20 Kecamatan. Tujuan Kegiatan ini adalah untuk memerkuat tertib administrasi pemerintahan, menghindari potensi sengketa batas wilayah antar desa/kelurahan, dan memberikan kepastian hukum yang jelas atas batas teritorial setiap wilayah administrasi. Kegiatan ini mempertemukan pada setiap desa/keluarahan agar melakukan sinkronisasi batas desannya dan melakukan penarikan garis batas desa/kelurahan yang sah berdasarkan yang diatur melalui PERDA Kab. Tuban No. 3 Tahun 2021 tentang PENETAPAN Desa, yang menetapkan sebanyak 311 desa di 20 kecamatan di wilayah Kabupaten Tuban.

Dukungan Mahasiswa pada tahap persiapan

Pada tahap persiapan mahasiswa magang berperan dalam mendukung kelancaran kegiatan pelacakan batas desa dan keluarahan di Kabupaten Tuban memalui tugas yang ada mahasiswa membantu mengumpulkan, merapikan, serta memilah berbagai data sekunder berupa dokumen arsip lama, peta wilayah terdahulu, dan catatan yang terkait.

Mahasiswa juga berkoordinasi dengan jajaran aparatur Pemerintah Kabupaten Tuban; mempelajari pedoman teknis pelacakan batas; memahami instrumen pengukuran kartometrik; menyelaraskan pemahaman mengenai regulasi hukum yang mendasari penataan tapal batas wilayah.

Dukungan Mahasiswa pada tahap pelaksannaan

Pada tahap pelaksanaan kegiatan mahasiswa ikut berkontribusi membantu panitia dalam menyambut, mengarahkan, serta mendampingi perwakilan dari 311 desa dan 17 kelurahan agar proses diskusi, sinkronisasi data, dan penyampaian aspirasi wilayah dapat berlangsung secara tertib, terstruktur, dan tepat waktu.

Mahasiswa melakukan pencatatan setiap poin penting yang dibahas, hasil mufakat, serta kendala spesifik terkait batas wilayah yang dikeluhkan oleh masing-masing perwakilan desa atau kelurahan untuk dijadikan bahan evaluasi dan laporan resmi.

Selain itu, mahasiswa membantu bagan tata pemerintahan dalam merekapitulasi data administratif kehadiran, dokumen pendukung batas wilayah, serta hasil verifikasi awal yang diserahkan oleh delegasi tiap-tiap wilayah untuk diarsipkan ke dalam database pemerintah daerah.

Mahasiswa atas keterlibataanya (Outcomes)

Mahasiswa mendapatkan pengalaman berupa pemahaman sistem tata kelola pemerintahan Kabupaten Tuban khususnya dalam urusan administrasi kewilayahan, koordinasi lintas instansi di Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/kelurahan serta pengambilan keputusan.

Dalam kegiatan Pelacakan Batas Desa dan Kelurahan Mahasiswa juga dapat mengaplikasikan teori yang yang sudah didapat yang berkaitan dengan perencanaan wilayah atau ilmu administrasi public kedalam praktik penyelesaian masalah nyata di dunia kerja.

Selain itu, mahasiswa juga belajar memahami bahwa ketelitian dalam pengelolaan data administratif dan geospasial memiliki dampak yang sangat besar terhadap terciptanya kepastian hukum, keadilan, serta pencegahan konflik sosial di tengah masyarakat desa dan kelurahan.