GUd9GUWiGpG9GUW9TUA9TfdlTA==
Light Dark
Islam Bukan Agama Lemah: Mengkritisi Doktrin Pengharaman Demonstrasi Dalam Perspektif Muslim

Islam Bukan Agama Lemah: Mengkritisi Doktrin Pengharaman Demonstrasi Dalam Perspektif Muslim

Daftar Isi
×

 

Abdul Rauf, Mahasiswa FH UNJA.(Foto: Dok/Ist).

Jangan sampai agama yang seharusnya menjadi alat untuk mengoreksi kekuasaan justru berubah menjadi alat yang digunakan kekuasaan untuk menghindari koreksi.

Nalarrakyat, Kolom - Demonstrasi merupakan salah satu instrumen demokrasi yang digunakan masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, kritik, tuntutan, maupun ketidakpuasan terhadap kebijakan pemerintah. Ia bukan sekadar kerumunan orang yang membawa spanduk dan meneriakkan tuntutan di jalanan. Lebih dari itu, demonstrasi merupakan bentuk partisipasi politik, ekspresi kebebasan berpendapat, sekaligus mekanisme kontrol sosial terhadap kekuasaan.

Dalam konteks Indonesia, kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal 28E ayat (3) secara tegas menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Jaminan tersebut kemudian diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Artinya, menyampaikan kritik terhadap pemerintah bukanlah tindakan yang berada di luar sistem ketatanegaraan. Justru, dalam negara demokrasi, kritik merupakan salah satu unsur penting untuk memastikan kekuasaan tidak berjalan tanpa pengawasan.

Namun, ada persoalan yang patut menjadi perhatian kita bersama. Di tengah kebutuhan masyarakat untuk bersuara, muncul doktrin keagamaan yang mengharamkan atau melarang umat Islam mengikuti demonstrasi dengan dalih bahwa tindakan tersebut merupakan perbuatan dosa, tidak sesuai dengan ajaran Islam, bahkan dianggap sebagai bentuk pembangkangan terhadap pemerintah.

Di sinilah saya mulai mempertanyakan sesuatu.

Apakah benar Islam mengajarkan umatnya untuk diam ketika melihat ketidakadilan? Apakah seorang Muslim harus memilih untuk tidak bersuara ketika kebijakan penguasa merugikan rakyat? Dan yang paling mendasar, apakah agama yang begitu kuat mengajarkan keberanian menegakkan kebenaran justru harus dipahami sebagai alasan untuk menjauhkan umat dari persoalan sosial dan politik?

Saya bukanlah seorang Muslim yang mengklaim telah memahami seluruh disiplin ilmu agama secara mendalam. Saya juga tidak sedang berusaha mengeluarkan fatwa atau menggurui para ulama. Namun, sebagai seorang Muslim, saya merasa memiliki hak untuk mempertanyakan pemahaman keagamaan yang menurut saya berpotensi mempersempit ruang keberanian umat dalam menyampaikan kebenaran.

Ketika Amar Makruf Nahi Mungkar Berhadapan dengan Doktrin Antidemonstrasi

Dalam Islam, terdapat satu prinsip fundamental yang dikenal dengan amar makruf nahi mungkar, yakni mengajak kepada kebaikan dan mencegah kemungkaran. Prinsip ini bukan sekadar slogan keagamaan yang diucapkan dalam ceramah, melainkan salah satu nilai penting dalam kehidupan seorang Muslim.

Allah SWT berfirman dalam Surah Ali Imran ayat 104:

"Hendaklah ada di antara kamu segolongan orang yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh (berbuat) yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar. Mereka itulah orang-orang yang beruntung."

Ayat tersebut memberikan pesan bahwa umat Islam tidak seharusnya bersikap apatis terhadap kondisi di sekelilingnya. Ada tanggung jawab moral untuk mengajak kepada kebaikan dan mencegah kemungkaran.

Lantas, ketika seorang Muslim melihat kebijakan yang tidak berpihak kepada rakyat, penyalahgunaan kekuasaan, ketidakadilan hukum, atau tindakan pemerintah yang merugikan masyarakat, apakah menyampaikan kritik justru harus dianggap sebagai sesuatu yang tercela?

Bukankah kritik yang disampaikan berdasarkan fakta, dengan niat memperbaiki keadaan, dapat menjadi salah satu bentuk ikhtiar untuk mencegah kemungkaran?

Tentu saja, amar makruf nahi mungkar tidak boleh dipahami secara serampangan. Ia harus dilaksanakan dengan ilmu, kebijaksanaan, cara yang tepat, serta mempertimbangkan kemaslahatan dan akibat dari tindakan yang dilakukan. Tidak setiap perbedaan pendapat berarti kemungkaran, dan tidak setiap kebijakan yang tidak kita sukai otomatis merupakan kezaliman.

Namun, prinsip kehati-hatian tersebut juga tidak boleh dipelintir menjadi alasan untuk membenarkan sikap diam terhadap ketidakadilan.

Ada pula hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Abu Dawud, nomor 4344, dari Abu Sa'id Al-Khudri, yang berbunyi:

"Jihad yang paling utama adalah menyampaikan perkataan yang adil di hadapan penguasa yang zalim."

Hadis ini memberikan pesan yang sangat kuat. Menyampaikan kebenaran kepada penguasa yang zalim bukanlah sesuatu yang secara inheren bertentangan dengan ajaran Islam. Bahkan, keberanian menyampaikan keadilan di hadapan kekuasaan yang zalim mendapatkan kedudukan yang sangat tinggi dalam ajaran Nabi.

Memang, hadis tersebut tidak secara khusus memerintahkan umat Islam untuk turun ke jalan atau mengikuti demonstrasi. Akan tetapi, hadis itu cukup untuk menunjukkan bahwa kritik terhadap penguasa tidak dapat begitu saja dicap sebagai tindakan tercela atau pembangkangan agama.

Maka, persoalannya bukan semata-mata apakah demonstrasi diperbolehkan atau tidak, melainkan bagaimana kita memahami prinsip keagamaan dalam konteks kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Ketaatan kepada Pemimpin Bukan Berarti Membenarkan Segala Tindakannya

Saya memahami bahwa dalam Islam terdapat ajaran mengenai ketaatan kepada pemimpin. Umat Islam memang diperintahkan untuk menaati Allah, Rasul, dan ulil amri sebagaimana disebutkan dalam Surah An-Nisa ayat 59.

Namun, ketaatan kepada pemimpin tidak dapat dipisahkan dari prinsip ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya. Ketaatan bukan berarti memberikan cek kosong kepada penguasa untuk melakukan apa pun tanpa boleh dikritik.

Dalam hadis sahih riwayat Bukhari dan Muslim, Rasulullah SAW menegaskan bahwa ketaatan hanya berlaku dalam perkara yang makruf. Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam kemaksiatan kepada Sang Pencipta.

Dengan demikian, ajaran mengenai ketaatan kepada pemimpin semestinya tidak ditafsirkan sebagai kewajiban untuk membenarkan seluruh tindakan penguasa. Menghormati pemimpin dan mengkritisi kebijakannya merupakan dua hal yang tidak harus saling bertentangan.

Justru, seorang pemimpin yang menjalankan kekuasaan dalam sistem demokrasi harus menyadari bahwa jabatan publik bukanlah hak istimewa untuk terbebas dari kritik. Kekuasaan merupakan amanah yang harus dipertanggungjawabkan.

Saya khawatir apabila doktrin pengharaman demonstrasi disebarkan secara mutlak tanpa mempertimbangkan konteks, umat justru akan semakin jauh dari keberanian untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat. Mereka dibuat ragu untuk menyampaikan pendapat, takut dianggap berdosa ketika mengkritik, bahkan merasa bersalah ketika berdiri bersama masyarakat yang sedang memperjuangkan keadilan.

Padahal, bukankah salah satu persoalan terbesar dalam kehidupan berbangsa adalah ketika masyarakat kehilangan keberanian untuk mengoreksi kekuasaan?

Agama seharusnya menjadi sumber nilai yang mendorong manusia untuk menegakkan keadilan, bukan justru dijadikan tameng untuk melindungi kekuasaan dari kritik.

Menelusuri Kepentingan Politik di Balik Doktrin Pengharaman Demonstrasi

Ada satu hal yang menurut saya jauh lebih menarik untuk dikaji, yakni dari mana sebenarnya doktrin pengharaman demonstrasi ini berasal dan dalam konteks apa pandangan tersebut berkembang?

Kita tidak bisa menutup mata bahwa salah satu rujukan yang kerap digunakan oleh kelompok yang menolak demonstrasi berasal dari pandangan sejumlah ulama Arab Saudi, khususnya kalangan ulama yang tergabung dalam Dewan Ulama Senior (Council of Senior Scholars). Lembaga ini memiliki posisi penting dalam struktur keagamaan Kerajaan Arab Saudi dan anggotanya ditunjuk oleh Raja.

Pada 6 Maret 2011, Dewan Ulama Senior Arab Saudi mengeluarkan pernyataan yang menegaskan larangan demonstrasi dan aksi protes. Pernyataan tersebut bukan muncul dalam ruang hampa. Sehari sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi telah mengumumkan pelarangan demonstrasi dengan alasan bertentangan dengan prinsip-prinsip syariat Islam, nilai, serta tradisi masyarakat Saudi.

Konteks politiknya tidak dapat diabaikan.

Saat itu, kawasan Timur Tengah sedang dilanda gelombang Arab Spring, sebuah gerakan besar yang menuntut perubahan politik, demokratisasi, dan reformasi pemerintahan di sejumlah negara Arab. Arab Saudi sendiri menghadapi seruan demonstrasi yang menuntut reformasi politik dan perubahan dalam tata kelola pemerintahan.

Di tengah situasi tersebut, otoritas keagamaan Saudi justru mengeluarkan pernyataan yang melarang demonstrasi dengan menggunakan argumentasi keagamaan.

Lebih jauh, berbagai kajian mengenai politik Arab Saudi memperlihatkan bagaimana otoritas keagamaan memiliki peran dalam membangun legitimasi kebijakan kerajaan. Hubungan antara kekuasaan politik dan otoritas keagamaan di Arab Saudi bukanlah persoalan baru. Dalam perjalanan sejarahnya, legitimasi kerajaan dan lembaga keagamaan memiliki hubungan yang erat.

Di sinilah kita perlu mulai berpikir kritis.

Ketika sebuah lembaga keagamaan berada dalam struktur kekuasaan negara, memiliki hubungan kelembagaan dengan kerajaan, dan mengeluarkan pandangan keagamaan yang sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam menghadapi ancaman protes politik, bukankah sudah semestinya kita mempertanyakan kemungkinan adanya relasi antara kepentingan kekuasaan dan produk pemikiran keagamaan?

Saya tidak sedang mengatakan bahwa seluruh ulama Arab Saudi memiliki kepentingan politik atau bahwa setiap fatwa yang dikeluarkan mereka pasti salah. Itu merupakan generalisasi yang tidak adil. Namun, kita juga tidak boleh menutup mata terhadap kemungkinan bahwa otoritas keagamaan dapat dipengaruhi oleh konfigurasi politik tempat otoritas tersebut berada.

Sebab, agama dan kekuasaan merupakan dua hal yang dalam sejarah tidak jarang saling bersinggungan. Agama dapat menjadi sumber moral untuk mengoreksi kekuasaan, tetapi dalam kondisi tertentu juga dapat dimanfaatkan sebagai instrumen legitimasi kekuasaan.

Bayangkan jika dalam suatu kerajaan, masyarakat tidak memiliki ruang yang memadai untuk menyampaikan protes secara terbuka, sementara demonstrasi justru dikonstruksikan sebagai tindakan yang bertentangan dengan agama. Tentu saja, keadaan demikian berpotensi membuat penguasa semakin terlindungi dari tekanan publik. Kritik dapat kehilangan ruangnya, bukan karena persoalan yang dikritik telah selesai, melainkan karena masyarakat lebih dahulu dibuat takut untuk menyuarakannya.

Saya kemudian bertanya: apakah kita akan mengambil pandangan keagamaan dari suatu negara begitu saja tanpa mengkaji konteks sosial, politik, dan sistem pemerintahannya?

Saya rasa tidak.

Kita perlu memahami bahwa fatwa bukanlah sesuatu yang lahir dalam ruang kosong. Dalam disiplin hukum Islam, terdapat konsep fiqh al-waqi', yakni pemahaman terhadap realitas atau keadaan yang menjadi konteks suatu persoalan. Perbedaan keadaan sosial, politik, dan kemasyarakatan dapat menjadi salah satu faktor yang memengaruhi perbedaan pandangan hukum di kalangan ulama.

Oleh karena itu, pandangan ulama yang berkembang dalam sistem monarki tidak semestinya langsung dijadikan satu-satunya standar untuk menentukan bagaimana umat Islam di negara demokrasi harus bersikap.

Indonesia memiliki karakter ketatanegaraan yang berbeda. Kita hidup dalam negara republik yang berdasarkan konstitusi, dengan jaminan kebebasan menyampaikan pendapat serta mekanisme pengawasan terhadap kekuasaan.

Tentu, bukan berarti setiap pandangan ulama Saudi salah atau tidak relevan. Namun, kita harus mampu menempatkan suatu pandangan keagamaan sesuai konteksnya. Jangan sampai umat Islam di Indonesia justru mengadopsi suatu pandangan tanpa terlebih dahulu memahami latar belakang dan kondisi yang melahirkannya.

Saya justru khawatir ketika sebagian umat Islam menerima begitu saja doktrin pengharaman demonstrasi tanpa berusaha menelusuri asal-usul, argumentasi, dan konteks yang melatarbelakanginya. Kita begitu mudah mengutip pendapat seorang ulama dari luar negeri, tetapi terkadang lupa bahwa ada ulama di negeri sendiri yang memiliki pandangan berbeda dan juga memiliki landasan keilmuan.

Jangan sampai kita lebih sibuk mempertahankan pandangan keagamaan yang lahir dari konteks politik negara lain, tetapi mengabaikan realitas sosial dan ketatanegaraan tempat kita sendiri hidup.

MUI dan Perbedaan Pandangan Ulama tentang Demonstrasi

Menariknya, pandangan yang membolehkan demonstrasi juga dapat ditemukan di kalangan ulama Indonesia.

Majelis Ulama Indonesia melalui Wakil Ketua Umumnya, KH Marsudi Syuhud, pada April 2022 pernah menyampaikan bahwa demonstrasi merupakan bentuk kritik untuk membangun. Bahkan, pada Juni 2026, Wakil Sekretaris Jenderal MUI KH Arif Fahruddin juga menyampaikan bahwa demonstrasi diperbolehkan sebagai sarana menyampaikan aspirasi, dengan catatan tidak dilakukan secara anarkis dan tetap memperhatikan ketentuan agama serta hukum.

Hal ini menunjukkan bahwa persoalan demonstrasi tidak sesederhana menganggapnya sebagai perbuatan haram atau halal tanpa melihat keadaan. Ada ruang perbedaan pandangan di kalangan ulama dalam memahami persoalan ini.

Artinya, tidak benar apabila umat Islam dibuat seolah-olah hanya memiliki satu pilihan pandangan keagamaan mengenai demonstrasi. Perbedaan tersebut seharusnya menjadi ruang untuk berpikir, bukan alasan untuk saling menghakimi.

Menghormati ulama bukan berarti menganggap seluruh pendapatnya tidak boleh dikritisi. Sebab, ulama sekalipun tetap manusia yang dapat memiliki perbedaan pandangan dan keterbatasan dalam memahami realitas.

Kita boleh berbeda dalam menentukan apakah demonstrasi merupakan cara paling tepat untuk menyampaikan kritik. Kita boleh memilih jalan advokasi, pendidikan, dialog, atau aksi massa. Akan tetapi, jangan sampai perbedaan metode tersebut menghilangkan tujuan bersama untuk menegakkan keadilan dan kemaslahatan.

Demonstrasi Bukan Berarti Membenarkan Anarkisme

Pada titik ini, saya ingin menegaskan bahwa membela kebebasan demonstrasi bukan berarti membenarkan seluruh tindakan yang dilakukan atas nama demonstrasi.

Demonstrasi yang disertai perusakan fasilitas umum, kekerasan, penyerangan terhadap orang lain, penjarahan, atau tindakan yang menghilangkan hak masyarakat tentu tidak dapat dibenarkan hanya karena pelakunya sedang menyampaikan aspirasi.

Kebebasan berpendapat bukan kebebasan tanpa batas. Konstitusi sendiri melalui Pasal 28J UUD 1945 mengatur bahwa pelaksanaan hak dan kebebasan harus menghormati hak orang lain serta tunduk pada pembatasan yang ditetapkan undang-undang dalam masyarakat demokratis.

Dengan kata lain, demonstrasi harus tetap memperhatikan hukum, ketertiban umum, keselamatan, dan hak masyarakat lainnya.

Tetapi, kita juga tidak boleh melakukan generalisasi. Jangan sampai tindakan anarkis segelintir orang dijadikan alasan untuk mendiskreditkan seluruh gerakan demonstrasi. Sebab, antara menyampaikan aspirasi dan melakukan kekerasan merupakan dua tindakan yang berbeda.

Demonstrasi yang damai, terorganisasi, berbasis argumentasi, serta memiliki tujuan memperjuangkan kepentingan publik justru merupakan bagian dari kehidupan demokrasi yang sehat.

Begitu pula, seorang Muslim yang memilih tidak mengikuti demonstrasi tentu tidak dapat dipersalahkan. Setiap orang memiliki pertimbangan dan cara masing-masing dalam menyampaikan pendapat. Persoalannya muncul ketika pilihan pribadi untuk tidak berdemonstrasi kemudian dipaksakan menjadi larangan agama yang berlaku mutlak bagi seluruh umat.

Kita harus mampu membedakan antara tidak ingin berdemonstrasi dan menganggap orang lain berdosa karena berdemonstrasi.

Islam Tidak Mengajarkan Umatnya Menjadi Penonton Ketidakadilan

Sejarah Islam memperlihatkan bahwa ajaran agama tidak dapat dilepaskan dari persoalan keadilan dan kehidupan sosial. Rasulullah SAW tidak hanya mengajarkan hubungan manusia dengan Tuhannya, tetapi juga membangun tatanan masyarakat yang menjunjung keadilan, persaudaraan, dan tanggung jawab sosial.

Dalam perspektif tersebut, seorang Muslim tidak cukup hanya menjadi pribadi yang rajin beribadah secara individual, tetapi juga perlu memiliki kepedulian terhadap keadaan masyarakat.

Kesalehan semestinya tidak berhenti di atas sajadah. Ia juga harus tercermin dalam keberanian membela mereka yang haknya dirampas, kepedulian terhadap masyarakat yang tertindas, dan kepekaan terhadap kebijakan yang merugikan kepentingan umum.

Lantas, jika ada masyarakat yang turun ke jalan untuk memperjuangkan haknya, menolak ketidakadilan, atau meminta pemerintah bertanggung jawab atas kebijakannya, mengapa tindakan tersebut harus langsung dipandang sebagai sesuatu yang bertentangan dengan Islam?

Sekali lagi, saya tidak sedang mengatakan bahwa demonstrasi merupakan satu-satunya jalan untuk menegakkan kebenaran. Ada banyak cara lain, mulai dari memberikan nasihat, menyampaikan kritik melalui tulisan, melakukan advokasi hukum, mengajukan gugatan, hingga menggunakan mekanisme demokrasi lainnya.

Namun, demonstrasi tetap merupakan salah satu instrumen yang sah dan dapat digunakan ketika saluran aspirasi lainnya tidak cukup efektif.

Jangan sampai kita begitu sibuk memperdebatkan apakah umat Islam boleh turun ke jalan, tetapi lupa mempertanyakan mengapa begitu banyak persoalan keadilan yang membuat masyarakat merasa harus turun ke jalan.

Penutup: Islam Bukan Agama yang Mengajarkan Kepengecutan

Pada akhirnya, saya kembali pada pertanyaan awal: apakah Islam sedemikian lemahnya sehingga umatnya tidak boleh menyampaikan kritik kepada penguasa?

Saya rasa tidak.

Islam adalah agama yang mengajarkan keadilan, keberanian, tanggung jawab, dan kepedulian terhadap sesama. Islam mengajarkan amar makruf nahi mungkar. Rasulullah SAW bahkan memberikan penghargaan yang sangat tinggi terhadap keberanian menyampaikan perkataan yang adil di hadapan penguasa yang zalim.

Tentu, keberanian bukan berarti bertindak tanpa akal sehat. Kritik bukan berarti kebencian. Demonstrasi bukan berarti anarkisme. Dan memperjuangkan keadilan bukan berarti kehilangan adab.

Namun, menjaga adab juga tidak boleh dijadikan alasan untuk menghilangkan keberanian. Menghormati pemimpin tidak berarti harus membenarkan seluruh kebijakannya. Menjaga persatuan tidak berarti membiarkan ketidakadilan berlangsung tanpa koreksi.

Saya justru khawatir ketika umat terlalu sering diajarkan untuk takut bersuara atas nama agama, sementara keberanian untuk mengoreksi kekuasaan semakin memudar.

Jangan sampai kita menjadi umat yang begitu lantang berbicara tentang kebaikan, tetapi diam ketika keburukan terjadi di depan mata. Jangan sampai kita begitu fasih mengutip dalil tentang ketaatan, tetapi lupa bahwa keadilan juga merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari ajaran Islam.

Lebih jauh, jangan sampai kita tanpa sadar mengadopsi pandangan keagamaan yang lahir dari kepentingan politik suatu negara, kemudian menjadikannya sebagai satu-satunya kebenaran untuk menghakimi umat Islam lainnya.

Agama tidak boleh kehilangan fungsi kritisnya terhadap kekuasaan. Ulama harus tetap memiliki ruang untuk menasihati penguasa, dan masyarakat harus tetap memiliki ruang untuk mengoreksi pemerintah. Sebab, kekuasaan tanpa kritik berpotensi melahirkan kesewenang-wenangan, sedangkan agama yang kehilangan keberanian untuk membela keadilan berisiko direduksi menjadi sekadar alat legitimasi.

Karena itu, yang perlu kita bangun bukanlah kebencian terhadap demonstrasi ataupun pemujaan terhadap aksi turun ke jalan. Yang perlu dibangun adalah keberanian intelektual dan moral umat Islam untuk membedakan mana kritik yang benar, mana tindakan yang melanggar hukum, mana kekuasaan yang harus dihormati, dan mana kebijakan yang harus dikoreksi.

Sebab, Islam tidak mengajarkan umatnya untuk menjadi penonton ketika ketidakadilan berlangsung.

Islam bukan agama yang lemah. Menjadi Muslim bukan alasan untuk kehilangan keberanian dalam menyuarakan kebenaran. Dan jangan pernah membiarkan agama digunakan untuk membungkam suara keadilan.

Sekian Terima kasih.Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.




Penulis:
Abdul Rauf, Mahasiswa FH UNJA.