
Hera Afriza
Penulis : Hera Afriza, Mahasiswi UIN Raden Fatah Palembang.
Nalar Rakyat, Opini - Menurut saya, Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan salah satu kebijakan negara yang sangat penting dalam upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia. Program ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan gizi anak-anak sekolah, ibu hamil, dan kelompok masyarakat tertentu agar tercipta generasi yang lebih sehat dan produktif.
Namun, jika dilihat dari perspektif antropologi hukum, MBG tidak hanya dapat dipahami sebagai kebijakan pemberian makanan atau program kesejahteraan sosial semata. Program ini juga merupakan bentuk interaksi antara hukum, negara, budaya, dan masyarakat yang memiliki nilai-nilai serta kebiasaan yang berbeda-beda.
Antropologi hukum memandang hukum sebagai bagian dari kehidupan sosial masyarakat. Hukum tidak hanya berupa peraturan yang tertulis dalam undang-undang, tetapi juga mencakup norma, adat istiadat, kebiasaan, dan nilai yang hidup dalam masyarakat.
Oleh karena itu, suatu kebijakan yang dibuat pemerintah akan berhasil apabila sesuai dengan kondisi sosial dan budaya masyarakat yang menjadi sasaran kebijakan tersebut. Dalam konteks MBG, pemerintah tidak hanya perlu memastikan bahwa makanan tersedia dan didistribusikan dengan baik, tetapi juga harus memahami budaya makan yang berkembang di berbagai daerah Indonesia.
Menurut saya, Indonesia memiliki keragaman budaya yang sangat luas sehingga pelaksanaan MBG perlu memperhatikan karakteristik lokal. Masyarakat di Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Papua, dan daerah lainnya memiliki kebiasaan konsumsi makanan yang berbeda.
Jika menu yang diberikan tidak sesuai dengan kebiasaan masyarakat setempat, maka kemungkinan besar program tidak akan berjalan secara efektif. Sebagai contoh, beberapa daerah memiliki makanan pokok selain nasi, seperti sagu, jagung, atau umbi-umbian. Dalam perspektif antropologi hukum, pengabaian terhadap budaya lokal dapat menimbulkan resistensi atau penolakan masyarakat terhadap kebijakan negara.
Selain itu, saya berpendapat bahwa MBG merupakan bentuk pelaksanaan tanggung jawab negara dalam menjamin hak warga negara untuk memperoleh kehidupan yang layak. Dalam berbagai instrumen hukum nasional maupun internasional, hak atas pangan dan gizi merupakan bagian dari hak asasi manusia.
Oleh karena itu, negara memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa setiap anak memperoleh akses terhadap makanan yang sehat dan bergizi. Program MBG dapat dipandang sebagai implementasi nyata dari fungsi negara kesejahteraan (welfare state), yaitu negara yang aktif dalam memenuhi kebutuhan dasar masyarakat.
Namun demikian, keberadaan regulasi saja tidak cukup untuk menjamin keberhasilan program. Antropologi hukum mengajarkan bahwa efektivitas hukum sangat dipengaruhi oleh perilaku masyarakat dan para pelaksana kebijakan. Menurut saya, tantangan terbesar MBG bukan hanya pada penyediaan anggaran, tetapi juga pada pengawasan dan transparansi.
Jika terdapat praktik korupsi, penyalahgunaan dana, pengurangan kualitas makanan, atau distribusi yang tidak merata, maka tujuan utama program akan sulit tercapai. Oleh karena itu, partisipasi masyarakat dalam mengawasi pelaksanaan MBG sangat diperlukan. Keterlibatan orang tua, sekolah, tokoh masyarakat, dan pemerintah daerah dapat menciptakan kontrol sosial yang kuat sehingga program berjalan sesuai tujuan.
Dalam perspektif antropologi hukum, partisipasi masyarakat memiliki arti penting karena masyarakat bukan hanya objek kebijakan, melainkan juga subjek yang ikut menentukan keberhasilan suatu program. Ketika masyarakat merasa dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan, mereka akan memiliki rasa memiliki (sense of ownership) terhadap program tersebut.
Akibatnya, tingkat kepatuhan dan dukungan terhadap kebijakan akan meningkat. Sebaliknya, apabila kebijakan dibuat secara sepihak tanpa mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat, maka peluang munculnya konflik dan ketidakpercayaan terhadap pemerintah akan semakin besar.
Menurut saya, MBG juga dapat menjadi sarana untuk memperkuat keadilan sosial. Salah satu masalah yang masih dihadapi Indonesia adalah kesenjangan ekonomi yang menyebabkan tidak semua anak memiliki akses yang sama terhadap makanan bergizi. Anak-anak dari keluarga kurang mampu sering kali mengalami kekurangan gizi yang berdampak pada kesehatan dan prestasi belajar mereka.
Dengan adanya MBG, negara berupaya mengurangi kesenjangan tersebut sehingga setiap anak memiliki kesempatan yang lebih setara untuk tumbuh dan berkembang. Dalam konteks ini, MBG tidak hanya memiliki fungsi kesehatan, tetapi juga fungsi sosial dan hukum sebagai instrumen pemerataan kesejahteraan.
Jika dibandingkan dengan negara lain, terdapat beberapa contoh yang dapat menjadi pelajaran bagi Indonesia. Di Brasil, pemerintah menjalankan Programa Nacional de Alimentação Escolar (PNAE), yaitu program makan sekolah nasional yang telah berlangsung selama puluhan tahun. Program ini tidak hanya menyediakan makanan bergizi bagi siswa, tetapi juga melibatkan petani lokal sebagai pemasok bahan makanan.
Menurut saya, pendekatan Brasil sangat menarik karena mampu menghubungkan kebijakan pendidikan, kesehatan, dan ekonomi dalam satu sistem yang terintegrasi. Dari sudut pandang antropologi hukum, keterlibatan petani lokal menunjukkan adanya pengakuan terhadap struktur sosial masyarakat serta pemberdayaan ekonomi berbasis komunitas.
Sementara itu, di Jepang, program makan sekolah tidak hanya berfungsi untuk memenuhi kebutuhan gizi siswa. Program tersebut juga digunakan sebagai media pendidikan karakter. Anak-anak diajarkan mengenai pentingnya kebersihan, kedisiplinan, kerja sama, dan penghargaan terhadap makanan.
Bahkan dalam beberapa sekolah, siswa ikut membantu menyiapkan dan membagikan makanan kepada teman-temannya. Menurut saya, pengalaman Jepang menunjukkan bahwa kebijakan makan sekolah dapat menjadi sarana pembentukan budaya hukum sejak usia dini. Anak-anak belajar tentang tanggung jawab, kepatuhan terhadap aturan, dan penghormatan terhadap kepentingan bersama.
Di Finlandia, program makan sekolah gratis telah diterapkan sejak lama sebagai bagian dari sistem pendidikan yang menjunjung tinggi kesetaraan. Semua siswa memperoleh akses makanan tanpa membedakan latar belakang ekonomi keluarga.
Menurut saya, model Finlandia menunjukkan bahwa pemenuhan hak atas pangan dapat berjalan beriringan dengan upaya menciptakan keadilan sosial dalam pendidikan. Hal ini sejalan dengan pandangan antropologi hukum yang melihat hukum sebagai alat untuk menciptakan keteraturan dan kesejahteraan dalam masyarakat.
Berdasarkan berbagai contoh tersebut, saya berpendapat bahwa Indonesia dapat mengambil pelajaran penting dalam pelaksanaan MBG. Pertama, program harus memperhatikan keragaman budaya lokal agar lebih mudah diterima masyarakat. Kedua, diperlukan transparansi dan pengawasan yang kuat untuk mencegah penyimpangan.
Ketiga, masyarakat perlu dilibatkan secara aktif dalam pelaksanaan dan pengawasan program. Keempat, MBG sebaiknya tidak hanya dipandang sebagai program bantuan makanan, tetapi juga sebagai sarana pendidikan, pemberdayaan ekonomi lokal, dan pembangunan karakter generasi muda.
Sebagai kesimpulan, menurut saya Program Makan Bergizi Gratis merupakan kebijakan yang memiliki tujuan mulia dan berpotensi memberikan dampak besar bagi masa depan Indonesia. Dari perspektif antropologi hukum, keberhasilan program ini tidak hanya ditentukan oleh aturan hukum dan besarnya anggaran, tetapi juga oleh kemampuan pemerintah memahami budaya masyarakat, membangun partisipasi sosial, dan menciptakan keadilan dalam pelaksanaannya.
Pengalaman negara-negara seperti Brasil, Jepang, dan Finlandia menunjukkan bahwa program makan sekolah yang berhasil selalu didukung oleh integrasi antara hukum, budaya, dan partisipasi masyarakat. Oleh karena itu, MBG perlu dilaksanakan dengan pendekatan yang tidak hanya administratif, tetapi juga sosial dan kultural agar benar-benar mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia secara berkelanjutan.