GUd9GUWiGpG9GUW9TUA9TfdlTA==
Light Dark
Kualitas Pendidikan dan Daya Saing Ekonomi Indonesia di Mata Dunia

Kualitas Pendidikan dan Daya Saing Ekonomi Indonesia di Mata Dunia

Daftar Isi
×
Ilustrasi AI

Penulis: Azizah Ayu Ashary, Mahasiswi S1 Universitas Pamulang Manajemen Ekonomi dan Bisnis 

Nalar Rakyat, Opini - Belakangan ini masyarakat Indonesia kembali dihadapkan pada polemik mengenai nasib para  guru non-ASN setelah terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026. Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa penugasan guru non-ASN di sekolah negeri dilaksanakan hingga 31 Desember 2026 sebagai bagian dari proses penataan tenaga pendidik menuju sistem ASN dan PPPK. Meskipun pemerintah telah menegaskan bahwa guru non-ASN masih dibutuhkan dalam proses pembelajaran, kebijakan ini tetap saja menimbulkan berbagai tanggapan dan kekhawatiran dari masyarakat.

Banyak pihak mempertanyakan bagaimana nasib para guru honorer yang selama ini menjadi bagian penting dalam sistem pendidikan Indonesia. Di berbagai daerah, khususnya wilayah yang masih kekurangan tenaga pendidik, guru non-ASN memiliki peran besar dalam menjaga keberlangsungan kegiatan belajar mengajar. Karena itu, polemik ini tidak dapat dipandang hanya sebagai persoalan administrasi kepegawaian semata. Lebih dari itu, isu ini berkaitan dengan kualitas pendidikan nasional dan masa depan Sumber Daya Manusia Indonesia.

Yang saya amati munculnya polemik guru non-ASN menunjukkan bahwa Indonesia masih menghadapi tantangan besar dalam membangun sistem pendidikan yang kuat dan berkelanjutan. Pertanyaan yang perlu diajukan bukan hanya mengenai status kepegawaian guru, tetapi juga bagaimana negara bisa memastikan bahwa tenaga pendidik benar memperoleh kepastian karier, kesejahteraan, dan kesempatan untuk meningkatkan kompetensinya. Sulit membayangkan kualitas Pendidikan untuk dapat meningkat apabila para pihak yang menjadi ujung tombak pendidikan masih saja menghadapi ketidakpastian dalam menjalankan profesinya.

Dalam perspektif Ekonomi lnternasional, pendidikan merupakan salah satu faktor utama yang menentukan daya saing suatu negara. Negara-negara maju tidak hanya unggul karena memiliki teknologi yang canggih atau sumber daya alam yang melimpah, tetapi juga karena mampu membangun sumber daya manusia yang berkualitas melalui sistem pendidikan yang baik. Pendidikan yang berkualitas akan menghasilkan tenaga kerja yang produktif, inovatif, dan mampu beradaptasi dengan perubahan global. Sebaliknya, pendidikan yang lemah akan menghasilkan sumber daya manusia yang kesulitan bersaing nantinya di pasar kerja internasional.

Indonesia saat ini sedang menghadapi persaingan global yang semakin ketat. Perkembangan teknologi, transformasi digital, dan kebutuhan industri yang terus berubah menuntut adanya tenaga kerja yang memiliki kemampuan berpikir kritis, kreatif, serta mampu menguasai teknologi. Namun, berbagai indikator pendidikan menunjukkan bahwa Indonesia masih memiliki pekerjaan rumah yang besar dalam meningkatkan kualitas pendidikannya.

Hal tersebut dapat dilihat dari data IMD World Competitiveness Ranking (WCR) menunjukkan bahwa daya saing Indonesia pada tahun 2025/2026 berada di peringkat ke-40 dari 69 negara yang dievaluasi. Posisi ini mengalami penurunan sangat signifikan dibandingkan pada tahun 2024 yang mencapai peringkat ke-27, yang merupakan posisi terbaik Indonesia sepanjang sejarah. Secara historis, peringkat Indonesia menunjukkan fluktuasi, yaitu peringkat ke-37 pada tahun 2021, turun ke peringkat ke-44 pada tahun 2022, naik ke peringkat ke-34 pada tahun 2023, mencapai peringkat ke-27 pada tahun 2024, dan kembali turun ke peringkat ke-40 pada tahun 2025/2026.

Penurunan tersebut menjadi perhatian karena daya saing suatu negara tidak hanya ditentukan oleh kekuatan ekonomi semata, tetapi juga dipengaruhi oleh kualitas sumber daya manusia yang dihasilkan melalui pendidikan. IMD mengukur daya saing berdasarkan empat pilar utama, yaitu Performa Ekonomi, Efisiensi Pemerintah, Efisiensi Bisnis, dan Infrastruktur. Keempat pilar tersebut memiliki keterkaitan erat dengan kualitas pendidikan. Pendidikan yang baik akan menghasilkan tenaga kerja yang kompeten, meningkatkan produktivitas, mendorong inovasi, serta memperkuat kemampuan negara dalam menghadapi persaingan global.

Jadi apabila kondisi tersebut terus berlangsung, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh dunia pendidikan, tetapi juga oleh perekonomian nasional. Pada tingkat individu, kualitas pendidikan yang rendah dapat membatasi peluang seseorang memperoleh pekerjaan yang layak dan berpenghasilan baik. Pada tingkat keluarga, kondisi tersebut dapat mengurangi kemampuan ekonomi dan meningkatkan risiko kemiskinan. Sementara itu, pada tingkat nasional, rendahnya kualitas sumber daya manusia dapat menghambat produktivitas, menurunkan daya saing tenaga kerja Indonesia, serta mengurangi minat investor asing untuk bisa menanamkan modalnya di Indonesia.

Permasalahan ini juga berkaitan dengan amanat UUD 1945, khususnya Pasal 31 Ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan, Pasal 31 Ayat (3) yang menegaskan bahwa pemerintah menyelenggarakan sistem pendidikan nasional, serta Pasal 33 Ayat (4) yang menekankan pentingnya pembangunan ekonomi yang berkeadilan dan berkelanjutan. Dengan demikian, peningkatan kualitas pendidikan bukan hanya menjadi tanggung jawab sektor pendidikan, tetapi juga bagian dari strategi pembangunan ekonomi nasional.

Sebagai mahasiswi, saya melihat bahwa pendidikan seharusnya tidak hanya dipahami sebagai proses memperoleh ijazah atau nilai akademik. Pendidikan adalah investasi jangka panjang yang menentukan kualitas generasi masa depan. Oleh karena itu, perhatian terhadap guru tidak boleh berhenti pada persoalan administratif semata, tetapi juga harus mencakup aspek kesejahteraan, kompetensi, dan perlindungan profesi.

Untuk menjawab tantangan ini, pemerintah perlu memastikan benar bahwa proses penataan guru non-ASN dilakukan secara adil, transparan, dan tidak boleh merugikan tenaga pendidik yang telah lama mengabdi. Selain itu, pemerintah perlu memperluas formasi ASN dan PPPK, meningkatkan kualitas pelatihan guru, memperkuat literasi digital, serta memastikan pemerataan tenaga pendidik di seluruh daerah. Perguruan tinggi juga perlu berperan aktif dalam menghasilkan lulusan yang inovatif, adaptif, dan mampu menjawab kebutuhan dunia kerja. Sementara itu, generasi muda harus terus meningkatkan kompetensi, keterampilan teknologi, kemampuan bahasa asing, dan kemampuan berpikir kritis agar mampu bersaing di tingkat global.

Saya berharap kedepannya polemik mengenai guru non-ASN tidak hanya menjadi perdebatan sesaat yang kemudian dilupakan. Isu ini seharusnya menjadi momentum yang baik untuk mengevaluasi kembali arah pembangunan pendidikan Indonesia. Pendidikan yang berkualitas tidak hanya menciptakan individu yang cerdas, tetapi juga menghasilkan sumber daya manusia yang produktif, kreatif, dan mampu memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan bangsa.

Pada akhirnya, kualitas pendidikan dan daya saing ekonomi merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan. Penurunan peringkat Indonesia dalam IMD World Competitiveness Ranking harus menjadi pengingat bahwa pembangunan sumber daya manusia masih menjadi pekerjaan besar yang harus diselesaikan bersama. Jika Indonesia ingin meningkatkan daya saingnya di tingkat internasional, maka investasi pada pendidikan harus menjadi prioritas utama. Pendidikan yang berkualitas akan melahirkan sumber daya manusia yang unggul, dan sumber daya manusia yang unggul akan menjadi kunci utama dalam mewujudkan Indonesia yang lebih maju, lebih kompetitif, dan lebih dihormati di mata dunia.