
Rindah Wulandari, Prodi Hukum Pidana Islam, Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang.
Nalar Rakyat, Opini - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan salah satu kebijakan pemerintah yang menarik perhatian masyarakat Indonesia. Sebagai sebuah program yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya anak-anak sekolah, saya menilai bahwa kebijakan ini memiliki tujuan yang sangat baik dan patut diapresiasi.
Di tengah masih tingginya angka stunting dan masalah gizi di Indonesia, kehadiran program ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam membangun generasi yang lebih sehat, cerdas, dan berkualitas.
Namun, di balik tujuan mulia tersebut, pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis tidak terlepas dari berbagai tantangan. Munculnya dugaan penyalahgunaan wewenang, praktik korupsi, dan kepentingan kelompok tertentu dalam pengelolaan program menjadi perhatian serius.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana sebuah kebijakan publik dapat berjalan sesuai tujuan apabila masih dihadapkan pada budaya hukum yang lemah dan kepentingan pribadi yang lebih dominan daripada kepentingan masyarakat.
Sebagai mahasiswa hukum, saya melihat persoalan ini tidak hanya dari sudut pandang hukum positif, tetapi juga melalui perspektif antropologi hukum. Dalam kajian antropologi hukum, hukum bukan sekadar aturan tertulis yang dibuat oleh negara, melainkan juga berkaitan erat dengan nilai, budaya, dan perilaku masyarakat yang menjalankannya.
Dengan kata lain, keberhasilan suatu kebijakan tidak hanya ditentukan oleh baik atau buruknya regulasi, tetapi juga oleh budaya hukum yang hidup di tengah masyarakat.
Realitas sosial di Indonesia menunjukkan bahwa hubungan kekuasaan dan kepentingan sering kali memengaruhi pelaksanaan suatu kebijakan. Dalam perspektif antropologi hukum, kondisi ini dikenal sebagai budaya patronase, yaitu hubungan yang dibangun atas dasar kedekatan dan kepentingan tertentu.
Budaya seperti ini dapat menggeser fungsi hukum yang seharusnya menjamin keadilan dan kesejahteraan masyarakat. Akibatnya, masyarakat yang menjadi sasaran utama program justru berpotensi dirugikan.
Penulis: Rindah Wulandari, Prodi Hukum Pidana Islam, Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang.