
M. Kurniawan Wijaya, Hukum Pidana Islam, UIN Reden Fatah Palembang
Nalar Rakyat, Opini – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) belakangan ini menjadi sorotan tajam di berbagai ruang diskusi publik. Tak terkecuali bagi kalangan akademisi hukum, kebijakan ini menarik untuk dibedah. Mahasiswa Hukum Pidana Islam UIN Raden Fatah menyoroti fenomena ini bukan dari sisi nominal anggaran, melainkan melalui kacamata Antropologi Hukum.
Secara antropologis, hukum bukan sekadar deretan pasal dalam Undang-Undang, melainkan "hukum yang hidup" (living law) yang berinteraksi dengan pola perilaku masyarakat. Kebijakan MBG dinilai berisiko menjadi produk yang teralienasi (terasing) jika pemerintah terus memaksakan pendekatan top-down (dari atas ke bawah) tanpa melihat realitas kultural di lapangan.
Mengapa MBG Dinilai "Buruk" oleh Sebagian Masyarakat?
Ketidakpuasan masyarakat sering kali muncul bukan karena menolak bantuan, melainkan karena standar yang kaku dan elitis. Penyeragaman menu atau standar gizi di wilayah yang heterogen secara antropologis dianggap sebagai bentuk "penyeragaman paksa" yang mengabaikan kearifan lokal (local wisdom).
Selain itu, program ini sering kali dianggap "buruk" karena menciptakan sekat. Ketika kebijakan hanya berorientasi pada pemenuhan target administratif, masyarakat merasa diposisikan sebagai objek pasif, bukan subjek yang diberdayakan.
Tinjauan Yuridis dan UU Pangan
Kritik terhadap implementasi MBG ini bersinggungan dengan semangat Pasal 27 ayat (2) UUD 1945, yang mengamanatkan negara untuk menjamin hak warga negara atas penghidupan yang layak. Namun, di lapangan, eksekusinya kerap berbenturan dengan prinsip-prinsip dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
UU Pangan jelas mengamanatkan bahwa kedaulatan pangan seharusnya berbasis pada kemandirian dan pemberdayaan masyarakat. Masalahnya, regulasi teknis yang terlalu birokratis justru menghambat partisipasi lokal. Akibatnya, masyarakat merasa program ini hanyalah "perintah negara" yang tidak menyentuh akar permasalahan kemandirian ekonomi mereka.
Menuju Kebijakan yang Humanis dan Berkeadilan
Sebagai mahasiswa Hukum Pidana Islam, penting untuk menekankan bahwa esensi hukum adalah membawa maslahah (kemaslahatan). Agar tidak menjadi beban atau sekadar proyek administratif, MBG perlu melakukan tiga hal:
Dekonstruksi Birokrasi: Mengubah alur distribusi menjadi berbasis komunitas agar masyarakat lokal tidak hanya menjadi penerima, tetapi juga menjadi penyedia.
Harmonisasi Lokal: Menyesuaikan standar gizi dengan potensi pangan daerah agar tidak dianggap sebagai intervensi asing yang memaksakan kehendak.
Penguatan Ekonomi: Menjadikan program ini sebagai katalisator pemberdayaan UMKM lokal.
Program MBG harus bertransformasi dari sekadar "memberi makan" menjadi "gerakan sosial" yang memanusiakan manusia. Hukum yang baik adalah hukum yang tidak memaksakan, tetapi mampu memfasilitasi kebutuhan dengan cara yang partisipatif dan berkeadilan.
Penulis: M.KURNIAWAN WIJAYA (Mahasiswa Hukum Pidana Islam, UIN Raden Fatah Palembang.)