Perluasan Eskploitasi Migas dan Hak Kesejahteraan Masyarakat Lokal Kangean
![]() |
Afifur Rohman |
Penulis : Afifur Rohman, Mahasiswa Fisip, Administrasi Publik, Universitas Wiraraja
Nalar Rakyat, Opini - Beberapa waktu dekat ini masyarakat Kangean berbondong-bondong demo dibeberapa instansi pemerintahan salah satunya adalah Kantor Kecamatan Arjasa. Dalam tuntutan tersebut masyarakat menolak survey sistemik 3D oleh pemerintah dan perusahaan Kangean Energy Industry (KEI).
Dampak buruk dari ekploitasi tambang migas tersebut menjadi kekhawatiran utama bagi masyarakat pasalnya masyarakat yang mayoritas sebagai nelayan akan kehilangan pekerjaannya jika terjadi dampa buruk terhadap lingkungan karena ekspoitasi migas tersbut, hal demikian disebabkan karena ekosistem laut yang rusak.
Disisi lain dengan adanya perluasan eksploitasi migas tersebut juga akan berdampak positif yang salah satunya adalah terserapnya jumlah pekerja dalam jumlah yang banyak, rantai perekonomian yang jalan karena banyaknya interaksi dari masyarakat luar pulau dan jaminan bagian dari perusahaan.
Namun yang menjadi masalah adalah hal ini selalu menjadi hal pesimistis terhadap masyarakat pasalnya lapangan pekerjaan tetep sempit yang dibuktikan dengan masyarakat kangean banyak yang merantau ke luar pulau untuk mencari pekerjaan yang layak. Pemerintah Daerah yakni Pemerintah Sumenep harus hadir dalam hal ini membawa hak dan memperjuangkan kesejahteraan masyarakat lokal kangean. Sejalan dengan pendapat menurut Dos Santos (1970) dengan menganalogikan negara tidak dapat menciptakan struktur ekonomi karena sumber daya yang produktif tidak dimamfaatkan bahkan tidak mementingkan masyarakatnya sendiri, sehingga pembangunan bergantung pada investasi dan rentan krisis.
Begitupula yang terjadi di Kangean sumber daya lokal tidak di maksimalkan dengan baik, pembagian keuntungan tidak pasti dan jaminan kesejahteraan tidak diejawantakan secara menyeluruh. Pembangunan ataupun perluasan eksploitasi migas justru berpihak hanya terhadap kepentingan perusahaan namu tidak pernah melihat aspek kesejahteraan rakyat.
Seharusnya pemerintah daerah tegas dalam hal ini menekan perjanjian terhadap masyarakat terkait pembagian keuntungan yang pasti dari hasil ekspoitasi migas, lapangan pekerjaan diberikan terhadap masyarakat lokal, dan jaminan pendidikan dari perusahaan sebagai timbal balik dan juga layanan transportasi yang inklusif. Pemerintah daerah harus tegas dalam hal tersebut.