GUd9GUWiGpG9GUW9TUA9TfdlTA==
Light Dark
Kekerasan terhadap Perempuan di Banten Tak Kunjung Usai, DPM KBM Untirta Soroti Kegagalan Negara Menjamin Rasa Aman

Kekerasan terhadap Perempuan di Banten Tak Kunjung Usai, DPM KBM Untirta Soroti Kegagalan Negara Menjamin Rasa Aman

Daftar Isi
×

DPM KBM Untirta menggelar diskusi publik membahas kekerasan terhadap perempuan dan evaluasi kebijakan perlindungan di Banten, Sabtu (17/10/2026).

SERANG — Kekerasan terhadap perempuan masih menjadi persoalan serius yang menuntut perhatian dan keberpihakan nyata dari berbagai pihak. Di tengah upaya perlindungan yang terus dibangun, muncul pertanyaan mendasar: sejauh mana negara mampu menjamin rasa aman bagi perempuan? Berangkat dari keresahan tersebut, Dewan Perwakilan Mahasiswa Keluarga Besar Mahasiswa (DPM KBM) Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) menggelar diskusi publik bertajuk “Kekerasan Perempuan di Banten Tak Kunjung Usai: Evaluasi Kebijakan Perlindungan atau Kegagalan Negara Menjamin Rasa Aman?” pada Sabtu, 17 Oktober 2026, bertempat di Ruang Multimedia, Gedung Kartiwa, Kampus Pakupatan.

Diskusi publik yang terbuka untuk umum ini menghadirkan empat narasumber dari kalangan mahasiswa dan organisasi, yakni Saybia Zahra Azryan selaku Demisioner Ketua DPM UPI Serang 2025, Ilham Hidayat selaku Ketua Umum DPM UPG, Shelvi Marlina selaku Ketua DPM KBM Untirta, serta Muhamad Daffa Shadat selaku Ketua Umum DPM UNIBA. Forum ini menjadi ruang pertukaran gagasan sekaligus upaya membangun kesadaran kritis terhadap persoalan kekerasan terhadap perempuan, khususnya dalam konteks kebijakan perlindungan dan tanggung jawab negara.

Persoalan kekerasan terhadap perempuan tidak dapat dipandang sebatas persoalan individual, melainkan berkaitan erat dengan kondisi sosial, budaya yang masih menormalisasi kekerasan, akses terhadap keadilan, serta efektivitas penegakan hukum. Keberadaan regulasi perlindungan semestinya berjalan beriringan dengan penanganan yang berpihak kepada korban, pendampingan yang memadai, serta jaminan bahwa setiap korban dapat memperoleh keadilan tanpa stigma maupun intimidasi.

Ketua DPM KBM Untirta, Shelvi Marlina, melalui pernyataan yang perlu dikonfirmasi sebelum dipublikasikan, menekankan pentingnya menjadikan diskusi publik sebagai ruang untuk menguji komitmen negara sekaligus mendorong keterlibatan mahasiswa dalam mengawal persoalan kekerasan terhadap perempuan.

“Persoalan kekerasan terhadap perempuan tidak bisa terus-menerus dianggap sebagai persoalan pribadi korban. Kita perlu melihat bagaimana lingkungan sosial, budaya yang masih menormalisasi kekerasan, serta pelaksanaan kebijakan perlindungan ikut memengaruhi situasi ini. Negara harus hadir bukan hanya melalui regulasi, tetapi juga melalui penanganan yang nyata, akses terhadap keadilan, dan jaminan keamanan bagi setiap perempuan,” demikian draf pernyataan Ketua DPM KBM Untirta.

Menurut arah gagasan yang diangkat dalam forum tersebut, kampus juga memiliki tanggung jawab untuk membangun ruang yang aman, mendorong keberanian bersuara, dan menumbuhkan perspektif yang berpihak kepada korban. Mahasiswa tidak hanya ditempatkan sebagai kelompok akademik, tetapi juga sebagai bagian dari masyarakat sipil yang memiliki peran strategis dalam mengawasi kebijakan publik dan menyuarakan persoalan sosial.

Melalui diskusi ini, DPM KBM Untirta berupaya membuka ruang dialog lintas kampus untuk meninjau sejauh mana kebijakan perlindungan perempuan benar-benar diterapkan dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Sebab, persoalan mendasarnya bukan hanya mengenai ada atau tidaknya aturan, melainkan bagaimana aturan tersebut dijalankan, bagaimana korban memperoleh perlindungan, dan bagaimana negara memastikan proses hukum berlangsung secara adil.

Diskusi publik ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat solidaritas antarmahasiswa sekaligus mendorong pengawasan terhadap kebijakan perlindungan perempuan di Banten. Keterlibatan pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, keluarga, dan masyarakat menjadi bagian penting dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari kekerasan dan diskriminasi.

Pada akhirnya, keberhasilan perlindungan perempuan tidak cukup diukur dari banyaknya regulasi yang diterbitkan, tetapi dari kemampuan negara memastikan setiap perempuan dapat hidup tanpa ancaman kekerasan dan memperoleh keadilan ketika haknya dilanggar. Sebab, rasa aman bukanlah keistimewaan yang diberikan kepada sebagian orang, melainkan hak yang harus dijamin bagi setiap warga negara.