
Aliansi Praktisi HC BUMN (AHBINDO)
JAKARTA — Di tengah sorotan publik terhadap efisiensi dan transparansi tata kelola badan usaha serta lembaga investasi milik negara, aspek perekrutan sumber daya manusia (SDM) menjadi fondasi paling krusial. Publik belakangan ini diramaikan oleh diskusi di media sosial terkait proses rekrutmen dan rekam jejak digital salah satu personel di lingkungan Danantara Asset Management, yaitu Sdri. Femita Putri.
Sorotan publik ini berawal dari rekam jejak pernyataan di media sosial yang dinilai mencederai prinsip etika kerahasiaan dan integritas profesi Human Capital (HC). Tanggapan kritis publik memicu pertanyaan mendasar: Seberapa efektif dan komprehensif prosedur background check serta reference check yang diterapkan oleh lembaga atau entitas strategis milik negara?
Urgensi Background Check dan Etika Profesi HC
Sebagai wadah profesional, Aliansi Praktisi HC BUMN Seluruh Indonesia (AHBINDO) menegaskan bahwa fungsi Talent Acquisition bukan sekadar memverifikasi ijazah atau pengalaman kerja di kertas. Dalam industri keuangan dan pengelolaan aset, aspek integritas, rekam jejak digital (digital footprint), serta kepatuhan terhadap Kode Etik Kerahasiaan Informasi (Non-Disclosure Agreement dan batasan confidentiality) adalah syarat mutlak.
Pernyataan publik yang membahas besaran penawaran gaji (job offer) atau membandingkan kompensasi kandidat di ruang terbuka secara tidak langsung merusak kredibilitas fungsi HC. Ketika praktisi rekrutmen diduga longgar dalam menjaga integritas informasi, keraguan publik terhadap objektivitas dan kepatuhan entitas tersebut menjadi tak terelakkan.
Evaluasi Sistemik, Bukan Sekadar Figur
AHBINDO memandang fenomena ini bukan sebagai isu personal belaka, melainkan sinyal perlunya evaluasi menyeluruh terhadap sistem tata kelola rekrutmen di entitas strategis publik dan BUMN:
- Penguatan Digital Footprint Audit: Proses background check modern wajib mencakup analisis rekam jejak publik digital guna memastikan kandidat menduduki posisi strategis (khususnya di bidang HC/Talent Acquisition) tidak memiliki riwayat pelanggaran etika profesi atau benturan kepentingan.
- Standar Reference Check Berbasis Rekan Kerja & Institusi Sebelumnya: Proses verifikasi tidak boleh formalitas. Konfirmasi objektif dari institusi sebelumnya terkait rekam jejak kinerja, kepatuhan, dan etika kerja sangat menentukan kredibilitas organisasi.
- Penerapan Check and Balance Tanpa Sifat Permisif: Lembaga pengelola aset publik bertaraf nasional maupun internasional dituntut menerapkan kriteria kelayakan (fit and proper test) yang ketat. Kualitas tata kelola internal tercermin dari siapa saja yang dipercaya mengelola SDM di dalamnya.
Penutup
Kritik dan masukan dari masyarakat di media sosial harus disikapi sebagai masukan konstruktif untuk perbaikan tata kelola SDM di institusi pemerintah dan BUMN. AHBINDO mendorong pemerintah, khususnya jajaran manajemen Danantara dan BUMN, untuk terus memperkuat sistem rekrutmen berbasis meritokrasi, transparansi, dan integritas etis yang tinggi.
Kepercayaan publik (public trust) terhadap lembaga investasi dan pengelolaan aset negara dibangun mulai dari pintu paling depan: bagaimana institusi tersebut merekrut dan menyaring para pengelolanya.
Rilis Resmi: