Penasehat Hukum Istri Sah Hi. Sadik Jafar Noch Layangkan Somasi ke Direksi PT. HIPMEN atas Dugaan Perbuatan Melawan Hukum

Kantor Hukum HAM & ASSOCIATES ADVOCATE | LEGAL CONSULTANT, resmi melayangkan somasi kepada Direktur dan Wakil Direktur PT. HIPMEN. (Foto: Dok/Ist).

Nalarrakyat, Halmahera Selatan – Jaia Basra, istri sah dari almarhum Hi. Sadik Jafar Noch, melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum HAM & ASSOCIATES ADVOCATE | LEGAL CONSULTANT, resmi melayangkan somasi kepada Direktur dan Wakil Direktur PT. HALMAHERA INDONESIA PULAU MALUKU SELATAN (PT. HIPMEN), yakni Novik Sadik Jafar Noch dan Ilham S. Noch. Somasi tertanggal 3 Juli 2025 tersebut dilayangkan karena dugaan tindakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait penguasaan dan pengelolaan aset berupa lahan perkebunan cengkeh seluas 1.200 hektar dan saham di PT. SIBELA BUNGA CENGKEH (PT. SBC), yang merupakan harta bersama almarhum dan Jaia Basra.

Menurut keterangan kuasa hukum, sejak wafatnya almarhum Hi. Sadik Jafar Noch pada tahun 2015, Jaia Basra sebagai istri sah sekaligus ahli waris tidak pernah lagi dilibatkan dalam pengelolaan maupun memperoleh hasil dari aset tersebut. Aset-aset yang sebelumnya menjadi milik bersama kini dikuasai oleh Novik dan Ilham tanpa persetujuan maupun sepengetahuan Jaia. Advokat Moh. Yakub K. Salamun, S.H., M.H. menilai tindakan Novik dengan Ilham baik itu membangun kontrak/perjanjian-perjanjian maupun hubungan Hukum termasuk Pendirian PT.Hipmen dapat dikategorikan sebagai PMH yang berpotensi batal demi hukum karena bertentangan dengan ketentuan dalam Pasal 1320, Pasal 1321, dan Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata.

Tak hanya itu, Salamun juga menambahkan bahwa perbuatan direktur dan wakil direktur PT. Hipmen dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana, karena ada dugaan pembuatan surat hibah dan surat kuasa untuk mewakili ahli waris. Sehingga hal tersebut masuk dugaan pemalsuan dokumen (Pasal 263 dan/atau Pasal 264 KUHP), penggelapan dan penipuan (Pasal 372, 376, dan 378 KUHP jo. Pasal 55 dan 64 KUHP). 

Sementara itu, Abdul Haris Nepe, S.H. selaku rekan kuasa hukum menyampaikan bahwa ini merupakan somasi kedua setelah somasi pertama tidak mendapat tanggapan. Ia berharap ada iktikad baik dari pihak terlapor, dan jika tidak ada itikad untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan, pihaknya akan segera menempuh jalur hukum baik perdata maupun pidana.

Next Post Previous Post
Jasa ISBN