LSM PENJARA 1 Pimpin Gerakan Nasional Anti-Korupsi: Dari Hati Rakyat untuk Masa Depan Bangsa
Bulaksumur, Yogyakarta – Korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan bentuk kejahatan kemanusiaan yang mencederai hak-hak sosial, ekonomi, dan moral masyarakat. Ia bagaikan virus yang merusak sendi-sendi kehidupan bangsa, menggerogoti kepercayaan publik, serta menghambat pembangunan yang berkeadilan. Dalam semangat revolusi moral dan hukum, LSM PENJARA 1, di bawah komando Ketua Umum Teuku Z. Arifin, mengumandangkan seruan nasional untuk menyatakan perang total terhadap korupsi melalui gerakan “NO CORRUPTION FOR BETTER LIVING”.
Dalam laporan kajian strategis yang diluncurkan baru-baru ini, LSM PENJARA 1 memaparkan bahwa praktik korupsi telah menghantui peradaban manusia sejak era Babylonia, India kuno, Cina, Yunani kuno, hingga merasuk ke jantung birokrasi modern Indonesia. Suap, kolusi, gratifikasi, dan penggelapan dana publik menjadi racun laten yang terus menjerat bangsa ini dalam lingkaran setan ketidakadilan.
Ketua Umum LSM PENJARA 1, Teuku Z. Arifin, dengan penuh ketegasan menyampaikan: “Tidak ada opsi lain bagi kita selain menyatakan TIDAK PADA KORUPSI. Kami mengajak segenap bangsa Indonesia: aparatur negara, dunia pendidikan, pelaku usaha, hingga masyarakat umum, untuk memulai revolusi moral ini dari diri sendiri. Korupsi bukan budaya bangsa kita. Korupsi adalah musuh kita bersama yang harus dilawan dengan keberanian dan keteladanan.”
Definisi dan Tipologi Korupsi
Berdasarkan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ruang lingkup korupsi meliputi: kerugian keuangan negara, suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, perbuatan curang, benturan kepentingan pengadaan barang/jasa, dan gratifikasi.
Dampak Menghancurkan dari Korupsi
Korupsi berdampak destruktif tidak hanya secara finansial, tetapi juga merusak moralitas, memperlebar jurang ketimpangan sosial, memperlambat laju pembangunan, hingga mengancam stabilitas demokrasi dan supremasi hukum.
Dalam pernyataan tegasnya, Arifin menambahkan: “Setiap rupiah yang dikorupsi adalah penghianatan terhadap masa depan anak bangsa. Negara tidak hanya kehilangan uang, tetapi kehilangan kepercayaan rakyat dan kredibilitas di mata dunia.”
LSM PENJARA 1 menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak cukup hanya bergantung pada institusi penegakan hukum. Kunci utama adalah kesadaran kolektif rakyat untuk menolak segala bentuk penyimpangan sejak dari lingkup pribadi, keluarga, dunia kerja, hingga ruang publik.
“Gerakan ‘NO CORRUPTION FOR BETTER LIVING’ bukan sekedar slogan. Ini adalah deklarasi moral, sosial, dan hukum yang menjadi panggilan sejarah untuk menyelamatkan martabat bangsa serta mewariskan masa depan yang lebih cerah bagi generasi mendatang,” tutup Arifin.
Sebagai garda terdepan masyarakat sipil, LSM PENJARA 1 berkomitmen untuk terus mengawal agenda penegakan hukum, menuntut transparansi, dan melakukan pendidikan publik agar masyarakat memiliki keberanian moral untuk melawan praktik korupsi dalam bentuk apapun.
LSM PENJARA 1 percaya: Bersama rakyat, Indonesia yang bersih, adil, dan bermartabat adalah keniscayaan.