Tunjangan Profesi Guru Dihapus, Inilah Langkah yang Harus Dilakukan Oleh Guru Honorer!
Nalarrakyat.com, Jakarata - Belakangan, tersiar kabar bahwa tunjangan profesi guru telah dihapus. Bahkan dengan penggantian sertifikat kualifikasi guru, nasib guru honorer banyak dipertanyakan.

Persatuan Pendidikan dan Guru (P2G) menyayangkan kabar tersebut. Pasalnya, ketentuan RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) tentang Tunjangan Profesi Guru (TPG) tidak terlihat.

“Dalam Pasal 105 huruf a-h yang memuat hak-hak guru atau pendidik tidak ditemukan ketentuan mengenai 'Hak guru atas tunjangan profesi guru.' Pasal ini hanya memuat ketentuan 'Hak penghasilan/upah dan jaminan sosial'," kata P2G. Koordinator Negara Satriwan Salim mengatakan dalam sebuah pernyataan tertulis.

Dikatakannya, dalam Pasal 105, pendidik berhak atas penghasilan/upah dan jaminan sosial sebagaimana diharuskan oleh undang-undang selama menjalankan tugas profesionalnya.

Hal ini dinilai tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Dalam UU Guru dan Dosen, pemerintah secara tegas memasukkan ketentuan tentang TPG, yaitu Pasal 16 ayat 1, 2 dan 3.

Oleh karena itu, kata Satriwan, UU Sisdiknas akan berdampak sangat negatif terhadap profesi guru di Indonesia.

“Melihat perbandingan TPG antara UU Sisdiknas dengan UU Guru dan Dosen, jelas UU Sisdiknas berpeluang besar merugikan jutaan guru di Indonesia,” ujarnya.

Bukan hanya itu, Satriwan juga menambahkan, bahwa hilangnya pasal TPG dalam RUU Sisdiknas akan membuat jutaan guru dan keluarga mereka kecewa berat.

“RUU Sisdiknas yang menghapus pasal TPG seperti mimpi buruk bagi jutaan guru, calon guru, dan keluarga mereka. Dihilangkannya pasal TPG ini sedang jadi perbincangan serius para guru,” lanjut guru SMA itu.

Lalu bagaimana nasib guru honorer swasta maupun Negeri? Inilah Langkah yang Harus Dilakukan Oleh Guru Honorer!

Pasca pengumuman pembatalan guru honorer pada tahun 2023, banyak pihak yang dibuat bingung dengan nasib guru honorer ke depan. Meski diketahui, nasib guru honorer atau tenaga honorer pada 2023 masih bisa dimediasi melalui outsourcing.

Namun, topik nasib guru honorer 2023 dan nasib guru honorer 2022 akan dihapus dan diganti dengan PPPK, membuat banyak guru bingung. Untungnya masih ada gap antara guru honorer melalui mekanisme seleksi CPNS 2022 dan seleksi PPPK 2022, dan guru honorer bisa diseleksi melalui seleksi PDP guru 2022 dan seleksi PPPK non-guru 2022.