Foto: minergy-news.com

Nalarrakyat.com, Jakarta - Kericuhan yang terjadi dalam acara Rapat Dengar Pendapat antara Menteri ESDM RI, dengan Komisi VII DPR RI , Kamis (13/1/2022), diduga sengaja diciptakan oleh anggota DPR Komisi VII, Muhamad Nasir sebagai modus untuk merintangi pembahasan diseputar pencabutan iup op tambang bermasalah di Kaltim, dimana rencananya akan dipertanyakan pula mengapa Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (OP) PT. Batuah Energi Prima tidak ikut dicabut. 

Padahal IUP OP PT. Batuah Energi Prima terbukti telah disalahgunakan untuk menipu sebesar Rp.1 Triliun dan membobol Bank Niaga dan Bank Bukopin sebesar Rp. 1,5 Triliun oleh pemiliknya bernama Herry Beng Kostanto, yang kini masih mendekam di tahanan, berstatus narapidana residivis. Berdasarkan fakta tersebut IUP OP PT. Batuah Energi Prima secara hukum wajib dicabut.

Demikian disampaikan oleh Rokhman Wahyudi, SH, Ketua Laskar Anti Korupsi (LAKI) Provinsi Kalimantan Timur, yang bersama para pengurusnya tampak hadir di depan ruang rapat Komisi VII DPR di Senayan, Jakarta, Kamis 13 Januari 2022.

Dalam Undangan Rapat Kerja, yang ditandatangani oleh Sekjen Kementerian ESDM, agenda pada point 4 disebutkan: Penjelasan terkait Pencabutan Izin Perusahaan-Perusahaan Tambang. Lantaran  diciptakan keributan oleh  Muhamad Nasir, dengan melancarkan tuduhan kepada seorang pelaku bisnis batubara di Kaltim secara membabi buta tanpa dasar,  menjurus pencemaran nama baik, membuat pembahasan pencabutan iup op urung dilakukan. Fitnah ala Muhammad Nasir adik kandung terpidana Nazaruddin semacam itu sebenarnya sudah sering dilakukan. Publik sudah paham kualitasnya. Kali ini telah membuat Menteri ESDM Ir. Arifin Tasrif geram dan tersinggung. 

“Saudara Muhammad Nasir bicara tidak benar dan tanpa bukti. Ini memalukan,“ ujar Ir. Arifin Tasrif yang kemudian buru-buru keluar dari ruang rapat. 

Rokhman Wahyudi, SH sendiri  tidak dapat memastikan  apakah Muhammad Nasir melakukan itu berdasarkan “pesanan” dan dibayar oleh pihak pemilik Iup Op yang terancam dicabut. ”Saya menolak untuk menanggapi. Saya tidak ingin menduga-duga sesuatu yang saya tidak memiliki buktinya. Biar masyarakat yang menilai,” tukasnya. 

Seperti yang riuh diwartakan dalam pekan ini berbagai elemen  masyarakat yang mempertanyakan sikap  Dirjen Minerba yang tidak memasukan nama PT. Batuah Energi Prima ke dalam daftar perusahaan pertambangan minerba yang dicabut izinnya. Padahal dalam konteks terjadinya penyimpangan oleh pemilik IUP  bahwa benar terdapat fakta kadar “dosa”  PT. Batuah Energi Prima dipandang  jauh lebih berat dan fatal, ketimbang kesalahan pada iup 2078 perusahaan pertambangan minerba yang telah dicabut ijinnya. Oleh karenanya wajar bila terdapat penilaian dari masyarakat Dirjen Minerba, Ridwan Djamaluddin  dipandang telah “mengelabui” Presiden Jokowi. Daftar iup op yang direkomendasikan untuk dicabut dalam kelompok 2078 iup, klasifikasinya  tergolong biasa. Sedangkan yang IUP yang melakukan pelanggaran  berat seperti PT. Batuah Energi Prima malah dilindungi,“ ujar Rokhman Wahyudi, SH.


Menurutnya, memang terdapat fakta, pemilik 98% saham PT. Batuah Energi Prima yang juga pemegang saham mayoritas PT. Tunas Muda Jaya bernama Herry Beng Koestanto adalah seorang terpidana yang menyandang predikat residivis karena sudah ada putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Berdasarkan Putusan Kasasi  Mahkamah Agung RI Nomor: 1442 K/Pid/2016  tersebut, Herry Beng Koestanto masih mendekam ditahanan untuk menjalani hukuman yang telah berkekuatan hukum tetap (inkraht) selama 8 (delapan) tahun penjara, dalam 2 (dua) perkara pidana penipuan, dengan total nilai  Rp. 1 Triliun tersebut. Pada dugaan pidana lainnya,  dengan memakai instrumen  perijinan Iup Op yang diberikan negara, dengan maksud membantu PT. Batuah Energi Prima dan PT. Tunas Muda Jaya untuk dapat berinvestasi secara sehat, namun pada kenyataannya  oleh pemilik PT. Batuah Energi Prima justeru malah disalahgunakan, dipakai untuk melakukan penipuan dan membobol bank dengan nilai total sebesar Rp. 1,5 Trilun.

“Mempertimbangkan fakta-fakta tersebut, untuk  mencegah timbulnya pidana lanjutan dan jatuhnya korban-korban penipuan baru – menurut pendapat saya, Dirjen Minerba seharusnya memasukan nama PT. Batuah Energi Prima sebagai perusahaan yang harus dicabut ijin IUP-nya, sebagai manifestasi pengejawantahan adanya fungsi pengawasan oleh negara, dan bukan malah melindunginya,” paparnya.

Namun alih-alih iup-nya dicabut, oleh Dirjen Minerba malah memberikan persetujuan RKAB Tahun 2022 kepada PT. Batuah Energi Prima sebanyak 2.997.086 metric ton. Kebijakan Dirjen Minerba ini menurut secara langsung atau tidak langsung seperti memberikan dukungan sarana kepada terpidana Herry Beng Koestanto untuk melanjutkan aksi kriminalnya.


“Berlandaskan pada fakta-fakta tersebut saya dapat memahami apabila terdapat berbagai elemen masyarakat yang memberikan penilaian atas sengkarut  minerba di Indonesia bukan lagi lantaran faktor lemahnya pihak Ditjen Minerba dalam melakukan pengawasan, namun lebih dari pada itu pihak Ditjen Minerba sudah menjadi bagian mafia pertambangan itu sendiri. 

“Kami  berharap Presiden Ir. Joko Widodo  dapat memerintahkan Irjen Kementerian ESDM bersama-sama unsur Kejaksaan Agung RI melakukan pemeriksaan secara intensif dan mendalam terhadap para oknum pejabat di lingkungan jajaran Ditjen Minerba yang terlibat melindungi dan menutupi kejahatan PT. Batuah Energi Prima, sekaligus menjadikan hasil pemeriksaan sebagai momentum untuk dilakukannya reformasi dan pembenahan secara struktural di lingkungan Dirjen Minerba, guna tercapainya optimalisasi sasaran yang hendak dicapai oleh pemerintah. Tindakan melindungi perusahaan tambang bermasalah selain bentuk penghianatan terhadap negara juga merupakan bentuk penipuan terhadap  Presiden Jokowi yang telah dengan amat susah payah memperbaiki pemerintahan," paparnya.

Persoalan  pokoknya sekarang menurut Rokhman Wahyudi, SH adalah, sesuai  fakta sampai saat ini Herry Beng Koestanto, yang seorang terpidana berstatus residivis tercatat masih menjadi pemegang 95% saham PT. Batuah Energi Prima seklaigus pemilik PT. Tunas Muda Jaya. Sehingga berdasarkan fakta ini, untuk  mencegah timbulnya pidana lanjutan dan jatuhnya korban-korban penipuan baru, Dirjen Minerba seharusnya tegas memasukan nama PT. Batuah Energi Prima yang harus dicabut ijin IUP-nya, sebagai manifestasi pengejawantahan adanya fungsi pengawasan oleh negara, dan bukan malah melindunginya.                                                                

PRAKTEK MAFIA PAILIT TERUNGKAP

Proses pailit PT. Batuah Energi Prima yang direkayasa oleh Erwin Rahardjo dan Petrus  terungkap dan terindikasi mengandung pidana pemberian sumpah palsu dan/atau surat palsu/dan atau penggelapan boedel  pailt jo TPPU, sebagaimana pemeriksaan yang tengah dilakukan oleh Polda Kaltim, sesuai  Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp.Lidik/268/IX/RES.2.6/2021/Dirreskrimsus, tanggal  27 September 2021, dan Bareskrim Polri. Modus penggelapan boedel pailit yang dilakukan kelompok Erwin Rahardjo dan Petrus, dengan cara menjual batubara dari konsesi PT. Batuah Energi Prima namun memakai dokumen iup op perusahaan yang berbeda, yakni CV. Anggaraksa Adisarana, yang dikelola Erwin Rahardjo. Dan uang hasil penjualan batubara sebanyak 121.292.003 metric ton  masuk ke rekening PT Pahlevy Persada milik Petrus dengan nomor rekening: 1480099228887 di Bank Mandiri. Hal ini mengkofirmasi praktek mafia pailit merupakan modus operandi baru kejahatan perampokan asset, yang dapat merusak iklim investasi di Indonesia. Ujung praktek mafia pailit   bermuara pada terjadinya  tindakan pidana  pencucian uang. Merupakan kejahatan yang terorganisir, tergolong kerah putih (white collar crime), yang dilakukan criminal organization.

Dari alat bukti dokumen Perjanjian Perdamaian antara PT. BEP dengan Para Kriditur tercatat sebagai Kreditor Separatis PT. Synergy Dharma Nayaga cessie kepada PT. Sarana Bakti Sejahtera, jumlah tagihan     Rp. 308.988.487.727,94 (30,8%). Sebagai Kreditur Konkuren  (1) PT. Synergy Dharma Nayaga cessie kepada PT. Sarana Bakti Sejahtera, jumlah tagihan Rp. 829.069.240.215,24 (63,2%), (2) PT. Wahana Matra Sejati cessie kepada PT. Pramesta Labuhan Jaya, jumlah tagihan  Rp.79.282.226.006,34 (6%), (3) PT. Atap Tri Utama cessie kepada PT. Pramesta Labuhan Jaya, jumlah jumlah tagihan Rp. 14.538.000.000 (1,1%).

PT. Sarana Bakti Sejahtera dan PT. Pramesta Labuhan Jaya teryata pembeli hak cessie palsu, yang direkayasa menjadi Kreditor Saparatis dan Kreditor Konkuren oleh kelompok Erwin Rahardjo dan Petrus.  Sejatinya kedua perusahaan tersebut adalah kreditur fiktif. Tidak berkemampuan secara finansial untuk membeli piutang  PT. Synergy Dharma Nayaga sebesar Rp. 1,2 Triliun. 

Berdasarkan bukti Akte No. 04 yang diterbitkan oleh Notaris Dewi Kusumawati,  SH tanggal 08 Desember 2020 di Jakarta, Budhi Setya direkayasa oleh Erwin Rahardjo dan Petrus, dengan dikonstruksikan sebagai pembeli dan pemilik  99% atau 247 lembar saham PT. Sarana Bakti Sejahtera, dan Mansur Munir, SH yang sehari-hari berprofesi sebagai pengacara memiliki  1% atau 3 lembar saham. 

Erwin Rahardjo dan Petrus berhasil memperdaya dan menjebak mantan Kapolri, Jenderal Polisi (P) Timur Pradopo, yang dikenal baik dan bersahaja untuk didudukan sebagai Komisaris PT. Sarana Bakti Sejahtera, guna dijadikan perisai pelindung bilamana ada proses penegakan hukum oleh penyidik Polri. Mantan Kapolri Jenderal Polisi (P) Timur Pradopo yang dipastikan tidak memahami Erwin Rahardjo dan Petrus ini sebagai kelompok mafia yang membahayakan. Beliau hanya diperdaya dengan cara meminta mantan Kapolri Jenderal Polisi (P) Timur Pradopo untuk menelepon petinggi Polri agar kedua mafia ini dapat menghadap. Selain mantan Kapolri Jenderal Polisi (P) Timur Pradopo, isteri mantan Kapolda Kaltim juga ikut masuk dalam jebakan dengan didudukan sebagai komisaris PT. Sarana Bakti Sejahtera. “Peristiwa semacam ini secara psikologis dapat mempengaruhi ketegasan penyidik yang memeriksa kasus Erwin Rahardjo dan Petrus. 

”Penyidik Polda Kaltim sejatinya sudah memiliki minimal 2 (dua) alat bukti untuk menetapkan Erwin Rahardjo sebagai tersangka. Apalagi setelah diketemukan beberapa kreditur fiktip dalam pailit PT. Batuah Energi Prima. Namun alih-alih ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, Erwin Rahardjo malah mengancam penyidik Polda Kaltim  yang akan memeriksa dirinya. Perbuatan Erwin Rahardjo yang mengancam penyidik dikualifsiir memenuhi unsur pidana sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 212 KUHP. Bersikap kurang ajar dan melecehkan aparat hukum negara yang tengah bertugas. Oleh karenanya kami minta Kapolri dan Kapolda Kaltim dapat memerintahkan penyidiknya bersikap tegas terhadap semua dugaan pidana yang dilakukannya,” ujar Ketua LSM  Laskar Anti Korupsi (LAKI), Rokhman Wahyudi, SH.

Beberapa waktu yang lalu memang telah viral di media, Erwin Rahardjo mengirim WA berisi ancaman kepada penyidik Polda Kaltim yang akan memeriksa dirinya, melalui HP  No: 081110727*,: “Saya Erwin, maksudnya apa kamu periksa saya? Kamu jagoan? Angkat telepon saya”. Lalu penyidik membalas WA Erwin: ”Selamat malam Bapak.  Mohon maaf sebelumnya, terkait undangan klarifikasi. Itu kami tujukan kepada  pada Direktur PT. Atap Tri Utama. Saya hanya menjalankan tugas”. Erwin Rahardjo kembali membalas WA: ”Tidak perlu minta ijin. Kamu jagoankan sama Kasubditmu. Saya tunggu. Kasih tahu Hery. Tidak usah munafik didepan saya. Saya tunggu, awas aja kalau tidak benar”. Lalu terjadi percakapan melalui WA Call yang isinya sama sebagaimana dalam percakapan WA.

Peristiwa ini menunjukan  Erwin Rahardjo “Direktur” PT. Batuah Energi Prima  adalah sosok  sangat berbahaya, memiliki hubungan luas dikalangan aparat penegak hukum dan militer. Mahir menjebak dan menggalang dukungan pejabat keamanan negara untuk masuk ke dalam perangkapnya, dengan bertumpu pada uang hasil kejahatannya. Modusnya mula-mula ia mendekati terlebih dahulu orang-orang yang punya kedekatan hubungan dengan petinggi Polri, Kejaksaan dan Yudikatif. Kemudian kepada orang-orang itu dijanjikan pembagian keuntungan bisnis yang besar, dengan syarat apabila berhasil menggalang dukungan dari para petinggi aparat penegak hukum guna membacking bisnis illegalnya.

Erwin Rahardjo diketahui mengangkat diri sendiri sebagai “Direktur” PT. Batuah Energi Prima, dengan membuat dan penggunaan surat kuasa yang  diduga isinya palsu, dan/atau memuat keterangan  palsu untuk kepentingan, perubahan anggaran dasar PT. Batuah Energi Prima, sebagaimana Laporan Polisi No: LP/B/0754/XII/2021/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 16 Desember 2021 atas nama Pelapor Eko Juni Anto. Pada kasus pidana lainnya, Erwin Rahardjo, “Direktur” PT. Batuah Energi Prima statusnya menjadi terlapor dalam dugaan perkara penipuan dan penggelapan senilai    Rp. 4,5 milyar, berdasarkan Laporan Polisi di Polda Jawa Timur: LPB/153/II/2020/UM/Jatim, dan sudah naik ke tahap penyidikan. Perkara terakhir, berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Nomor: STPL/113/XII/2021/SPKT I/Polda Kaltim, tanggal 10 Desember 2021, Erwin Rahardjo dkk dilaporkan oleh Richard Dengah Pontonuwu melakukan dugaan pidana pasal 170 KUHP dan/atau pasal 406 KUHP.(*)