GUd9GUWiGpG9GUW9TUA9TfdlTA==
Light Dark
Belum Ada Payung Hukum Ojol Roda Dua, Komdigi Akui Keterbatasan Tindakan terhadap Aplikator

Belum Ada Payung Hukum Ojol Roda Dua, Komdigi Akui Keterbatasan Tindakan terhadap Aplikator

Daftar Isi
×

Koalisi Ojol Nasional (KON) menggelar audiensi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). (Foto: Dok/Ist).
Jakarta, 24 Januari 2026 – Koalisi Ojol Nasional (KON) menggelar audiensi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Republik Indonesia guna membahas kepastian regulasi transportasi online roda dua. Pertemuan tersebut berlangsung pada Jumat (24/1/2026) dan dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi RI, Alexsander Sabar.

Audiensi ini turut dihadiri oleh perwakilan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) serta salah satu aplikator transportasi daring, Grab Indonesia, sebagai bagian dari pemangku kepentingan utama dalam ekosistem transportasi digital nasional.

Dalam pertemuan tersebut, Komdigi secara terbuka menyampaikan bahwa hingga saat ini belum terdapat regulasi khusus yang mengatur kendaraan roda dua sebagai moda jasa transportasi umum. Kondisi tersebut menyebabkan pemerintah, khususnya Komdigi, tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengambil tindakan tegas terhadap aplikator transportasi online.

“Sampai hari ini belum ada aturan yang secara eksplisit menetapkan kendaraan roda dua sebagai jasa transportasi. Dengan kondisi tersebut, Komdigi tidak bisa melakukan penindakan tegas kepada aplikator karena tidak ada payung hukum yang mengatur,” ujar Alexsander Sabar dalam audiensi tersebut.

Koalisi Ojol Nasional menilai kekosongan regulasi ini berdampak langsung pada perlindungan hukum pengemudi ojek online, terutama terkait kebijakan aplikator yang menyangkut tarif, sistem kemitraan, hingga sanksi sepihak.

KON menegaskan bahwa selama bertahun-tahun ojek online roda dua telah menjadi tulang punggung transportasi masyarakat, namun belum mendapatkan pengakuan hukum yang setara sebagai angkutan umum.

Sementara itu, Komdigi menegaskan bahwa kewenangan pengaturan teknis transportasi berada di ranah Kementerian Perhubungan. Namun demikian, Komdigi tetap memiliki peran strategis dalam pengawasan platform digital, khususnya terkait ekosistem aplikasi dan perlindungan konsumen di ruang digital.

Perwakilan Kementerian Perhubungan yang hadir dalam audiensi tersebut menyampaikan pentingnya sinkronisasi kebijakan lintas kementerian guna menjawab dinamika transportasi berbasis aplikasi. Menurut Kemenhub, perkembangan teknologi menuntut adanya penyesuaian regulasi agar tidak tertinggal dari realitas di lapangan.

Di sisi lain, pihak Grab Indonesia menyatakan komitmennya untuk mengikuti seluruh kebijakan pemerintah serta mendukung dialog terbuka antara pemerintah dan mitra pengemudi guna menciptakan ekosistem transportasi digital yang berkeadilan.

Audiensi ini diharapkan menjadi langkah awal dalam mendorong pemerintah untuk segera menyusun regulasi nasional yang komprehensif terkait transportasi online roda dua. Regulasi tersebut dinilai penting tidak hanya untuk memberikan kepastian hukum bagi aplikator, tetapi juga untuk menjamin hak, keselamatan, dan kesejahteraan pengemudi.

Koalisi Ojol Nasional menegaskan akan terus mengawal proses dialog dengan pemerintah hingga lahir kebijakan yang berpihak pada keadilan sosial dan kepastian hukum bagi seluruh pihak.