![]() |
| Koalisi Ojol Nasional (KON) menggelar audiensi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). (Foto: Dok/Ist). |
Audiensi ini turut dihadiri oleh perwakilan Kementerian Perhubungan
(Kemenhub) serta salah satu aplikator transportasi daring, Grab
Indonesia, sebagai bagian dari pemangku kepentingan utama dalam
ekosistem transportasi digital nasional.
Dalam pertemuan tersebut, Komdigi secara terbuka menyampaikan bahwa hingga
saat ini belum terdapat regulasi khusus yang mengatur kendaraan roda
dua sebagai moda jasa transportasi umum. Kondisi tersebut menyebabkan
pemerintah, khususnya Komdigi, tidak memiliki dasar hukum yang kuat
untuk mengambil tindakan tegas terhadap aplikator transportasi online.
“Sampai hari ini belum ada aturan yang secara eksplisit menetapkan kendaraan
roda dua sebagai jasa transportasi. Dengan kondisi tersebut, Komdigi tidak bisa
melakukan penindakan tegas kepada aplikator karena tidak ada payung hukum yang
mengatur,” ujar Alexsander Sabar dalam audiensi tersebut.
Koalisi Ojol Nasional menilai kekosongan regulasi ini berdampak langsung
pada perlindungan hukum pengemudi ojek online, terutama
terkait kebijakan aplikator yang menyangkut tarif, sistem kemitraan, hingga
sanksi sepihak.
KON menegaskan bahwa selama bertahun-tahun ojek online roda dua telah
menjadi tulang punggung transportasi masyarakat, namun belum
mendapatkan pengakuan hukum yang setara sebagai angkutan umum.
Sementara itu, Komdigi menegaskan bahwa kewenangan pengaturan teknis
transportasi berada di ranah Kementerian Perhubungan. Namun demikian, Komdigi
tetap memiliki peran strategis dalam pengawasan platform digital,
khususnya terkait ekosistem aplikasi dan perlindungan konsumen di ruang
digital.
Perwakilan Kementerian Perhubungan yang hadir dalam audiensi tersebut menyampaikan
pentingnya sinkronisasi kebijakan lintas kementerian guna
menjawab dinamika transportasi berbasis aplikasi. Menurut Kemenhub,
perkembangan teknologi menuntut adanya penyesuaian regulasi agar tidak
tertinggal dari realitas di lapangan.
Di sisi lain, pihak Grab Indonesia menyatakan komitmennya untuk mengikuti
seluruh kebijakan pemerintah serta mendukung dialog terbuka antara
pemerintah dan mitra pengemudi guna menciptakan ekosistem transportasi digital
yang berkeadilan.
Audiensi ini diharapkan menjadi langkah awal dalam mendorong pemerintah
untuk segera menyusun regulasi nasional yang komprehensif
terkait transportasi online roda dua. Regulasi tersebut dinilai penting tidak
hanya untuk memberikan kepastian hukum bagi aplikator, tetapi juga untuk
menjamin hak, keselamatan, dan kesejahteraan pengemudi.
Koalisi Ojol Nasional menegaskan akan terus mengawal proses dialog dengan
pemerintah hingga lahir kebijakan yang berpihak pada keadilan sosial dan
kepastian hukum bagi seluruh pihak.
