Peran Hukum dalam Menjaga Keadilan Sosial di Masyarakat
Penulis: Ghita Audi, Mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Pamulang
Pendahuluan
Hukum memegang peran sentral sebagai salah satu pilar utama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Keberadaannya bertujuan untuk menciptakan ketertiban, menyelesaikan konflik, serta menjamin keadilan bagi semua warga negara. Dalam sistem negara demokratis seperti Indonesia, hukum menjadi sarana vital untuk mengatur relasi antara warga negara, antara warga dengan negara, serta antara lembaga-lembaga dalam kehidupan bermasyarakat yang adil dan beradab.
Makna Keadilan Sosial
Keadilan sosial adalah kondisi di mana semua anggota masyarakat mendapatkan hak dan perlakuan yang setara di bidang ekonomi, politik, dan hukum, tanpa adanya diskriminasi. Nilai ini tercermin dalam sila kelima Pancasila, yaitu: "Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia." Dengan demikian, hukum di Indonesia seharusnya berfungsi sebagai instrumen dalam mewujudkan cita-cita tersebut.
Fungsi Hukum dalam Menjaga Keadilan Sosial
-
Menjamin Persamaan di Depan Hukum
Asas equality before the law atau kesetaraan di hadapan hukum merupakan prinsip dasar dalam sistem hukum modern. Penerapan hukum harus dilakukan tanpa memandang latar belakang ekonomi, sosial, agama, atau jabatan seseorang. Tanpa penerapan prinsip ini, keadilan sosial akan sulit tercapai. -
Mengatur Distribusi Keadilan
Hukum menjadi mekanisme yang mengatur pembagian sumber daya, kekuasaan, dan kesempatan di tengah masyarakat. Contohnya, undang-undang di bidang ketenagakerjaan mengatur tentang upah minimum dan jam kerja layak, sebagai bentuk perlindungan terhadap pekerja. -
Memberikan Perlindungan kepada Kelompok Rentan
Hukum seharusnya berpihak pada kelompok-kelompok yang sering mengalami diskriminasi, seperti perempuan, anak-anak, penyandang disabilitas, dan kelompok minoritas. Perlindungan terhadap kelompok ini tercermin dalam berbagai regulasi, seperti Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. -
Sebagai Sarana Penyelesaian Konflik Secara Damai
Alih-alih menyelesaikan konflik dengan kekerasan, hukum menawarkan jalur formal seperti peradilan atau mediasi sebagai sarana menyelesaikan perselisihan. Dengan demikian, hukum berkontribusi terhadap terciptanya stabilitas sosial.
Tantangan dalam Implementasi Hukum
Meski hukum memiliki peran penting dalam menciptakan keadilan sosial, pelaksanaannya di lapangan masih menghadapi berbagai hambatan, antara lain:
-
Korupsi dan Penyalahgunaan Wewenang
Aparat penegak hukum yang tidak netral berpotensi menyebabkan hukum berlaku tidak adil — tajam ke bawah, namun tumpul ke atas. -
Terbatasnya Akses terhadap Keadilan
Warga yang miskin atau memiliki tingkat pendidikan rendah sering kali tidak memahami hak-hak hukumnya, sehingga mereka mudah mengalami ketidakadilan. -
Budaya Hukum yang Lemah
Rendahnya kesadaran hukum di masyarakat menyebabkan pelanggaran hukum dianggap hal yang biasa atau tidak penting.
Upaya Memperkuat Peran Hukum
Untuk memastikan hukum benar-benar mampu menjaga keadilan sosial, perlu dilakukan sejumlah langkah strategis:
-
Melakukan reformasi hukum yang menitikberatkan pada keadilan substantif, bukan hanya prosedural semata.
-
Meningkatkan kualitas dan integritas aparat hukum, termasuk hakim, jaksa, dan polisi.
-
Mendorong pendidikan hukum bagi masyarakat agar mereka memahami dan mampu memperjuangkan haknya.
-
Menggunakan teknologi informasi untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses hukum.
Penutup
Hukum merupakan instrumen vital dalam menciptakan masyarakat yang adil dan berkeadaban. Namun, keberhasilan hukum tidak hanya bergantung pada regulasi semata, tetapi juga pada komitmen kolektif seluruh elemen bangsa — dari pemerintah, aparat penegak hukum, hingga masyarakat. Hukum harus menjadi penjaga keadilan, bukan sekadar alat kekuasaan. Bila hal itu tercapai, hukum akan menjadi pelindung rakyat serta fondasi kokoh bagi peradaban yang berkeadilan.